Indramayu – Patrolinews86.com
Dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 20 ekor sapi bantuan pemerintah yang berasal dari program aspirasi partai politik diduga raib dan diperjualbelikan oleh oknum Ketua Kelompok Tani menjadi sorotan, sehingga dilaporkan ke Dinas Pertanian Indramayu.
Sorotan utama mengarah kepada Wawan, Ketua Kelompok Tani (KT) Sri Unggul II, warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia diduga bertanggung jawab atas hilangnya bantuan ternak yang seharusnya dikelola untuk kepentingan kelompok.
Sebanyak 20 ekor sapi bantuan pemerintah dilaporkan hilang. Bahkan, menurut pengakuan Wawan, total sapi yang tidak diketahui keberadaannya mencapai 20 ekor.
Wawan selaku Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya ternak tersebut.
Kasus ini terjadi di Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Temuan ini mulai mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026. Selanjutnya, pada Rabu (1/4/2026), awak media mendatangi Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu untuk klarifikasi.
Dugaan sementara mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan, di mana ternak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan kelompok tani justru diduga diperjualbelikan.
Perwakilan dari media telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto, video, rekaman suara, dan dokumentasi kepada pihak Dinas Pertanian.
Kabid Peternakan bersama pengawas bibit ternak, Apni serta Sekretaris Dinas Muhammad Iqbal menerima laporan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Sugeng, belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat.
Pihak Dinas Pertanian menyatakan akan segera memanggil Ketua Kelompok Tani Sri Unggul II untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Jika penanganan di tingkat dinas dinilai tidak maksimal, pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Indramayu.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun . (Agus Sulist/Teja)
























