Mengulas tentang penghargaan karya jurnalis dan inilah jawaban kata AI, terus bagai mana di kab Kuningan ..?

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Penghargaan hasil karya wartawan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diatur dalam satu nomor peraturan tunggal yang bersifat spesifik (seperti perda khusus), melainkan berlandaskan pada undang-undang nasional yang kemudian diturunkan dalam kebijakan anggaran dan kerja sama daerah.
Berikut adalah dasar hukum utamanya:
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ini adalah payung hukum utama.
    • Pasal 4 ayat (3) menyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
    • Pasal 6 huruf b menyebutkan pers berperan: “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”
    • Secara tersirat, menghargai karya jurnalistik yang benar adalah bentuk dukungan terhadap fungsi pers ini.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewenangan Pemda dalam menjalin hubungan dan kerja sama dengan lembaga kemasyarakatan, termasuk media.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights): Meskipun lebih menekankan pada platform digital, Perpres ini mendorong adanya kerja sama berbayar antara media dan pihak luar untuk menghargai karya jurnalistik.
  4. Bentuk Penghargaan oleh Pemda:
Pemda biasanya menghargai karya jurnalistik melalui:
  • Kerja Sama Publikasi (Advetorial/Iklan): Media yang memproduksi karya berkualitas (sesuai standar Dewan Pers) diprioritaskan dalam kerja sama.
  • Anugerah Jurnalistik Pemda: Lomba karya tulis/foto jurnalistik yang diadakan oleh Dinas Kominfo/Humas Pemda.

Terus bagai mana dengan Pemda kab Kuningan ..? Dikata Dhian Setiawan ex wartawan harian metro ,iklan ataupun kerjasama lain dulu sempat ada sewaktu ada yang namanya humas Pemda, namun sekarang tulisan ataupun karya jurnalis sama sekali engga ada apalagi kerja sama publikasi advetorial/ iklan . Yang jadi pertanyaan kemanakah anggaran itu ataukah memang engga ada sekarang ini.

Mari kita kupas lebih dalam komentar dari Kominfo Kuningan ..bersambung

Berita Terkait

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.
Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,
PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO
Agung Sulistio Soroti Polemik Harga Pertalite, Agung Sulistio: “Rakyat Jangan Dibingungkan dengan Logika Harga BBM”
RENUNGAN KEHIDUPAN: MANUSIA TERLALU SIBUK MENGEJAR DUNIA, LUPA BEKAL AKHIRAT
Wamentan Sudaryono Nge Prank Sultan Sepuh Cirebon Alasan Di Panggil Presiden
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:37 WIB

Satuan Pelayanan Cirebon Distribusi MBG Masuk Ke Wilayah Indramayu Pertanyaan Juklak Dan Juknisnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:31 WIB

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:59 WIB

FOKBI Kabupaten Klaten Resmi Terbentuk, Tantyo Hatmono Didapuk Jadi Ketua.

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rutan Kelas IIB Boyolali Gelar Apel dan Penandatanganan Ikrar Bersama,

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:46 WIB

PANGBES LASKAR KUDA PUTIH INGATKAN WAMENTAN SUDARYONO

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365