Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menunjukan barang bukti Pelaku Pembobol Toko
Kuningan Jawa barat patrolinews86.com – Terduga pelaku pembobol toko, atau Pencurian dengan Pemberatan, di Toko Sri Mulya Mart, Dusun Wage, Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan.
Ternyata para tersangka yang jumlahnya 3 orang tersebut berasal dari lintas daerah. Yaitu A (41), peternak asal Kabupaten Batang; M (40), Wiraswasta asal Kabupaten Batang; serta S (45), Wiraswasta asal Kota Balikpapan. Ia kini ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menuturkan, bahwa aksi pencurian terjadi Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00, di Toko Sri Mulya Mart yang beralamat di Dusun Wage RT 014 RW 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya.
Korban pemilik took, Slamet (37), warga Desa Gandasoli, Kecamatan Jalaksana. Peristiwa awal diketahui, saat toko akan dibuka. Korban terkejut, karena pintu took ditemukan dalam kondisi rusak. Banyak barang hilang.
Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka A berperan sebagai pengemudi sekaligus pengarah lokasi target pencurian serta menjual barang hasil curian. Sementara tersangka M dan S bertugas menjebol pintu toko menggunakan linggis dan melakukan eksekusi pencurian di dalam toko,
“Pintu toko dirusak menggunakan alat, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” tutur AKP Abdul Azis
Dari 3 tersangka, Ia mengamankan barang bukti berupa 3 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Kijang Innova 2.4G tahun 2017 beserta kunci kontak, 1 buah linggis sepanjang 70 sentimeter, 2 unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu pencurian secara bersekutu serta dilakukan dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian dan mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
























