Polres Kuningan berhasil amankan pembobol Toko Di Kuningan 

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menunjukan barang bukti Pelaku Pembobol Toko

Kuningan Jawa barat patrolinews86.com – Terduga pelaku pembobol toko, atau Pencurian dengan Pemberatan, di Toko Sri Mulya Mart, Dusun Wage, Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Kuningan.

Ternyata para tersangka yang jumlahnya 3 orang  tersebut berasal dari lintas daerah. Yaitu A (41), peternak asal Kabupaten Batang; M (40), Wiraswasta asal Kabupaten Batang; serta S (45), Wiraswasta asal Kota Balikpapan. Ia kini ditahan di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menuturkan, bahwa aksi pencurian terjadi Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 06.00, di Toko Sri Mulya Mart yang beralamat di Dusun Wage RT 014 RW 004 Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya.

Korban pemilik took, Slamet (37), warga Desa Gandasoli, Kecamatan Jalaksana. Peristiwa awal diketahui, saat toko akan dibuka. Korban terkejut, karena pintu took ditemukan dalam kondisi rusak. Banyak barang hilang.

Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka A berperan sebagai pengemudi sekaligus pengarah lokasi target pencurian serta menjual barang hasil curian. Sementara tersangka M dan S bertugas menjebol pintu toko menggunakan linggis dan melakukan eksekusi pencurian di dalam toko,

“Pintu toko dirusak menggunakan alat, kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” tutur AKP Abdul Azis

Dari 3 tersangka, Ia mengamankan barang bukti berupa 3 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Kijang Innova 2.4G tahun 2017 beserta kunci kontak, 1 buah linggis sepanjang 70 sentimeter, 2 unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu pencurian secara bersekutu serta dilakukan dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian dan mereka terancam  pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365