*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Diskriminasi Ras dan Etnis
Ucapan rasis yang dilontarkan merupakan suatu bentuk diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008, mendefinisikan diskriminasi ras dan etnis sebagai berikut:
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya.
Adapun yang dimaksud dengan ras berdasarkan pasal 1 angka 2 UU 40/2008 adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan, etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma Bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
Lebih lanjut, pasal 4 UU 40/2008 mengatur bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
1. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya; atau
2. Menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
– Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
– Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
– Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
– Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Sanksi pidana Tindakan Rasis di Tempat Umum
Orang yang mengucapkan kata-kata rasis dapat dijerat dengan pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 jo pasal II ayat (5) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2016, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta.
Penghinaan terhadap golongan penduduk
Selain UU nomor 40 tahun 2008, melontarkan ucapan rasis di tempat umum juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya dalam ketentuan pasal 242, yang berbunyi:
Setiap orang yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Lebih lanjut, menurut pasal 158 UU 1/2023, yang dimaksud di muka umum adalah di suatu tempat ruang yang dapat dilihat, didatangi, dikatahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Namun, terhadap keberadaan pasal 242 UU 1/2023 dan Pasal 15 UU 40/2008, dapat diterpkan asas atau doktrin lex specialis derogate legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum. Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam UU 1/2023, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar UU 1/2023. Dan tindakan diskriminatif terhadap ras dan etnis sebagaimana diatur dalam UU 40/2008 termasuk tindak pidana khusus.
Pada kasus rasisme ini, Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 242 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya, penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindakan diskriminatif ras dan etnis di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 serta UU 40/2008. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Kuningan, 23 Februari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























