Hukum Mengikat: Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Jalan Berlubang?

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Jalan berlubang bukan hanya masalah infrastruktur yang mengganggu kenyamanan dan mobilitas masyarakat, melainkan juga memiliki dimensi hukum yang jelas dan mengikat.
Banyak yang mengaitkan fenomena ini semata dengan faktor cuaca ekstrim, namun berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah menetapkan kewajiban dan konsekuensi hukum yang tegas bagi semua pihak terkait, mulai dari penyelenggara jalan hingga pelaku konstruksi.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLaj):

Pasal 24 Ayat (1):Menetapkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 Ayat (2):Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu peringatan untuk mencegah kecelakaan.

Pasal 273:Mengatur sanksi pidana yang tegas bagi penyelenggara jalan yang lalai dalam tugasnya:

Ayat (1): Jika menyebabkan luka ringan, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat, pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Ayat (4): Jika tidak memasang tanda peringatan pada jalan rusak yang belum diperbaiki, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diamandemen dengan UU Nomor 2 Tahun 2022):

UU ini menjadi dasar hukum tentang pengelolaan jalan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sebagai pelaksanaannya juga mengatur:

Pasal 57:Menetapkan wewenang penyelenggaraan jalan:

Pemerintah pusat untuk jalan nasional.

Pemerintah provinsi untuk jalan provinsi.

Pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Penyelenggara juga bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pihak yang Bertanggung Jawab:

Penyelenggara Jalan:Sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan, yaitu pemerintah pusat (untuk jalan nasional), gubernur (jalan provinsi), bupati/wali kota (jalan kabupaten/kota dan desa).
Mereka bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan agar tetap aman dan layak pakai.

Kontraktor dan Pelaku Konstruksi:Jika kerusakan jalan disebabkan oleh kesalahan dalam proses konstruksi atau perbaikan yang tidak memenuhi standar teknis, kontraktor dapat dikenai tanggung jawab perdata maupun pidana sesuai dengan perjanjian kontrak dan peraturan hukum yang berlaku.

Pihak Pengawas:Instansi yang bertugas mengawasi pembangunan dan pemeliharaan jalan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan.

Dampak Hukum dan Upaya Penanganan:

Tuntutan Ganti Rugi:Korban kecelakaan akibat jalan berlubang berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara jalan yang lalai, baik untuk kerusakan harta benda maupun korban jiwa, sesuai dengan ketentuan hukum perdata.

Penegakan Hukum:Pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti melalaikan tugasnya, termasuk hingga pidana penjara seperti yang diatur dalam UU LLaj.

Upaya Pencegahan:Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan pedoman terkait penanganan jalan berlubang, termasuk pemasangan rambu sementara dan perbaikan darurat.
Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan kondisi jalan rusak ke pihak berwenang agar dapat segera ditangani.

Sebagai akhir kata dari opini saya ini, saya menyimpulkan bahwa: Jalan yang aman adalah hak setiap warga negara, dan tanggung jawab menjaganya adalah kewajiban setiap penyelenggara negara.
Fenomena jalan berlubang tidak boleh lagi dianggap remeh atau hanya disalahkan pada faktor alam.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas, diharapkan semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga tercipta jaringan jalan raya yang kokoh, aman, dan mendukung kemajuan bangsa untuk selamanya.

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365