Indramayu-Patrolinews86.com
Pelapor dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pengadaan barang dan jasa (Barjas) di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) senilai 39 miliar lebih menolak kompromi. Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj Dialambaqa, yang akrab disapa Oo, menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menilai kasus pengadaan Barjas diduga terdapat unsur pidana korupsi, dan pelaporannya merupakan bentuk penyelamatan uang rakyat yang dikelola perusahaan plat merah bukan persoalan sepele.
“Kasus mark up pengadaan Barjas ini layak untuk ditindaklanjuti. Kami minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu serius untuk mengusut masalah dugaan korupsi yang jelas merugikan keuangan negara,”kata Oo, Minggu (15/2/2026).
Oo menyatakan perkara tersebut merupakan kepentingan umum yang harus diproses melalui mekanisme hukum pidana. Ia juga menolak kompromi apapun karena hal itu merupakan tindakan pidana yang layak diproses hukum.
Menurut dia, jika proses pelaporannya diseriusi oleh pihak aparatur hukum, maka pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dapat terjawab dan terlegitimasi kebenarannya.
“Urusan salah dan benar, terbukti atau tidak kita lihat dalam fakta persidangan. Kami siap bawa bukti-bukti pendukung jika dibutuhkan,” ujarnya.
Oo secara tegas meminta aparat penegak hukum menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurut dia, tidak ada alasan dugaan mark up yang dilaporkan pihak Kejari berhenti perkaranya ditengah jalan, ini bisa berpotensi mencederai wibawa hukum dan rasa keadilan publik.
“Perkembangan terkini data yang kami pegang, ada 4 nama penting dalam dugaan perkorupsian itu, yaitu 2 dari pihak internal PDAM yakni JS, Plt Dirut PDAM yang sekarang masih menjabat di direksi dan MY. 2 orang lainnya dari pihak eksternal yaitu HB dan IDN sebagai kontraktor yang diduga telah dikondisikan oleh pihak internal PDAM sebagai pemenang Barjas,” beber Oo.
Senada, praktisi hukum, Dr Maulana Martono S.H, M.H,. mengatakan dengan masuknya perkara ke tahap penyelidikan membawa konsekuensi hukum yang jelas.
“Penyidikan adalah tahap untuk menegaskan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, jadi tidak alasan untuk tidak melanjutkan proses pelaporan masyarakat, apalagi menyangkut dugaan korupsi,” ujarnya.
Praktisi hukum asal Cikedung-Indramayu ini mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan. Dia menilai penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
Selain itu, dirinya juga mendorong agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor jika sudah memenuhi unsur alat bukti yang ada
Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk mencegah potensi pengulangan perbuatan dan dapat menjadi efek jera bagi semua yang terlibat.
“Uang rakyat wajib diselamatkan, kita dukung kejaksaan Indramayu untuk menindaklanjuti kasus ini,”jelas Maulana Martono tegas.
Menurutnya, sebaiknya pihak kejaksaan segera umumkan perkembangan hasil penyelidikannya. Kemudian, segera naikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan jika sudah cukup alat bukti, umumkan tersangka secara terbuka ke publik agar masyarakat percaya dan puas atas kinerja aparatur penegak hukum atas pelaporan PKSPD.
“Sudah seharusnya kejaksaan Indramayu melakukan penyelidikan setiap adanya laporan dari masyarakat, terlebih ini laporannya valid dan datanya lengkap. Jangan sampai kejaksaan malah melakukan pembiaran dan menjadi bias sehingga akan ada opini oknum yang patut diduga ikut menikmati,” kritik Maulana.
Sebelumnya diberitakan, rentetan dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah dilaporkan oleh sejumlah pihak dalam berbagai kasus dugaan korupsi, baik ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maupun melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Berdasarkan data yang dihimpun salah satu Media di Indramayu pada Selasa, 9 Desember 2025—bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)—Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, melaporkan dugaan korupsi senilai Rp39 miliar di tubuh Perumdam TDA Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
PKSPD melaporkan dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa serta praktik mark up yang diduga melibatkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam TDA berinisial JS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Saat ini, laporan tersebut dikabarkan masih dalam tahap pendalaman.
Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, serta Presiden RI.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan mark up pengadaan barang dan jasa senilai Rp39.682.381.531. Adapun rincian pengadaan yang dilaporkan PKSPD meliputi pengadaan bahan kimia senilai Rp26.446.694.877, pompa Rp1.584.699.200, alat ukur Rp3.145.602.310, rangkaian sambungan Rp1.309.966.944, perpipaan Rp2.524.203.270, pipa HDPE Rp1.977.765.255, serta pengadaan pipa GIP senilai Rp7.195.463.201.
Dalam laporannya, Oo juga menyebut ada dugaan penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, termasuk praktik jual beli paket barjas kepada rekanan kontraktor.
Menurut Oushj, PKSPD turut melampirkan dokumentasi foto peristiwa pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB yang memperlihatkan HB, IDN sebagai calon pemenang tender tengah mengondisikan paket proyek senilai Rp39 miliar tersebut dengan oknum perusahaan plat merah tersebut..
Selain itu, dugaan TPPU senilai Rp2 miliar juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI asal Indramayu bernama Efendi, yang belakangan penanganannya juga dilakukan kejaksaan negeri Indramayu.
Dalam laporannya, Efendi melampirkan bukti resi transfer dana dari Perumdam TDA ke sebuah perusahaan swasta, PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).
Efendi menilai transaksi tersebut janggal dan bertentangan dengan penjelasan Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, yang menyebut dana tersebut sebagai pembayaran tagihan air curah.
“Perumdam Indramayu bekerja sama soal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS. Selain itu, PT BRS bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan air minum,” ujar Efendi usai melapor ke Kejati Jabar, Jumat (20/11).
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan penelusurannya, PT BRS sudah lama tidak beroperasi. “Bagaimana mungkin perusahaan yang vakum memiliki tagihan air curah hingga Rp2 miliar?” katanya.
Kasus ini memantik reaksi kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian ke kantor kejaksaan, DPRD, dan Perumdam TDA Indramayu dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut diproses secara adil, tanpa pandang bulu hingga tuntas.
Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang dihubungi awak media terkesan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi Awak Media, termasuk melalui pesan WhatsApp pada Minggu sore (15/2/2026), tidak memberikan respons.
Hal serupa dilakukan Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan. Ia diduga menghindari konfirmasi dan bahkan memblokir nomor wartawan (Agus Sulist/Cho)
























