*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Dalam dunia hukum perdata dan kepailitan, istilah pari passu pro rata parte kerap muncul sebagai prinsip dasar dalam pembagian hak para kreditor. Meski berasal dari Bahasa Latin dan sering terdengar teknis, asas ini sesungguhnya memuat pesan yang sangat mendasar, ketika seorang debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, hukum harus memastikan bahwa para kreditor diperlakukan secara adil dan proporsional.
Secara sederhana, pari passu berarti berjalan bersama atau berada dalam kedudukan yang sama, sedangkan pro rate parte bermakna pembagian menurut perbandingan bagian masing-masing. Dalam konteks hukum, asas ini menegaskan bahwa harta kekayaan debitur merupakan jaminan bersama bagi para kreditor dan hasilnya dibagi sebanding dengan besarnya piutang. Tidak ada ruang bagi perebutan sepihak, apalagi tindakan saling mendahului yang justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Asas pari passu pro rata parte memiliki akar yang kuat dalam hukum perdata Indonesia. Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa seluruh kebendaan milik debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta yang sudah ada maupun yang aka nada, menjadi jaminan bagi semua perikatannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa jaminan utang bersifat umum dan kolektif, bukan individual. Dengan demikian, sejak awal hukum telah menempatkan para kreditor dalam satu kesatuan kepentingan.
Prinsip tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa harta kekayaan debitor menjadi jaminan bersama bagi para kreditornya dan hasil penjualannya dibagi menurut keseimbangan, yakni berdasarkan besar kecilnya piutang masing-masing. Pasal ini sekaligus memperkenalkan pengecualian melalui frasa “kecuali apabila ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Disinilah hukum mulai mengatur perbedaan kedudukan kreditor tanpa menghilangkan ruh keadilan kolektif.
Pengaturan yang lebih sistematis mengenai asas pari passu pro rata parte ditemukan dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Ketika seorang debitur dinyatakan pailit, seluruh harta kekayaannya berada dalam keadaan dita umum dan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Mekanisme sita umum ini merupakan wujud nyata dari asas pari passu, karena menghentikan seluruh eksekusi individual dan mengalihkan penyelesaian utang ke dalam satu forum bersama.
Undang-undang kepailitan juga menegaskan bahwa pembagian hasil pemberesan harta pailit dilakukan secara proporsional. Penjelasan pasal 176 huruf a undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang menyebutkan bahwa pro rata berarti pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditor.
Artinya, keadilan tidak dimaknai sebagai pembagian sama rata, melainkan pembagian yang seimbang sesuai hak. Meski demikian, asas pari passu pro rata parte tidak diterapkan secara absolut. Hukum kepailitan Indonesia mengenal struktur kreditor yang membedakan antara kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren. Kreditor separatis, seperti pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek, diberi hak untuk mengeksekusi jaminan kebendaannya.
Kreditor preferen, seperti negara atas piutang pajak atau pekerja atas upah, juga didahulukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Setelah hak-hak tersebut dipenuhi, barulah sisa harta pailit dibagikan kepada kreditor konkuren berdasarkan asas pari passu pro rata parte.
Struktur ini, menunjukkan hukum berusaha menyeimbangkan antara kepastian, keadilan, dan perlindungan kepentingan tertentu yang dianggap lebih mendesak. Asas pari passu tetap menjadi fondasi utama, sementara prioritas diposisikan sebagai pengecualian yang dibenarkan oleh kebijakan hukum. Dengan pendekatan ini, kepailitan tidak berubah menjadi arena dominasi kreditor yang lebih kuat secara ekonomi, tetapi tetap berada dalam koridor keadilan.
Dalam praktik peradilan niaga, asas pari passu pro rata parte kerap menjadi sumber perdebatan, terutama ketika menyangkut klasifikasi kreditor dan besaran pembagian. Tidak jarang sengketa muncul akibat perbedaan tafsir mengenai kedudukan hukum suatu piutang. Dalam konteks ini, peran kurator dan hakim menjadi sangat penting. Kurator dituntut menerapkan asas ini secara cermat dan transparan, sementara hakim berperan menjaga agar penerapannya tidak menyimpang dari tujuan kepailitan itu sendiri.
Sederhananya, asas pari passu pro rata parte ingin memastikan ketika seorang debitor tidak lagi mampu membayar utangnya, semua kreditor berada dalam satu barisan yang sama. Hukum tidak memberi ruang bagi siapa yang paling cepat atau paling kuat untuk mengambil bagian lebih dulu. Yang diutamakan adalah pembagian yang adil dan seimbang, sesuai dengan hak masing-masing.
Dengan cara pandang ini, kepailitan tidak lagi dipersepsikan sebagai akhir dari segalanya, melainkan sebagai mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah secara tertib dan berkeadilan. Di sinilah asas pari passu pro rata parte memainkan peran penting sebagai penopang kepercayaan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat luas.
Kuningan, 3 Februari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum























