Kuningan – Kajian permasalahan air gunung Ciremai yang pernah dikaji mendalam oleh tim media patroli group salah satunya diurai oleh pakta presisi tv akhirnya menjadi kenyataan dan menjadi perbincangan hangat bahkan jadi kajian gubernur Jawa Barat yang bernama Dedi Mulyadi atau yang biasa disebut kdm.
Salah satunya menyeret perusahaan Air Minum (PAM) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang masuk dan terjerat dalam dugaan pelanggaran serius yang mengundang perhatian dan sorotan dari berbagai pihak.
Disana terlihat ada dua pelanggaran serius yang di duga dapat mengancam kelestarian Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta hak-hak masyarakat dan Kelestarian alam.
Dimana Perusahaan Air Minum (PAM) diduga memanfaatkan mata air Cicerem, untuk Proyek SPAM, tanpa mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA).
Dan disini Mata air Cicerem merupakan sumber air penting bagi masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Tentunya Pemanfaatan tanpa izin resmi dikhawatirkan dapat merusak kelestarian lingkungan, mengganggu akses air bagi masyarakat, dan memicu krisis air di masa depan.
Dimana Mata air Cicerem yang berada di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC termasuk dalam zona inti.
Zona inti merupakan area yang ditetapkan untuk perlindungan penuh dan tidak boleh digunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam, termasuk kegiatan ekstraksi atau komersial.
Tentunya pemanfaatan Sumber daya di zona ini sangat dibatasi untuk memastikan kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
Perusahaan Air Minum (PAM) diduga melakukan galian penanaman Pipa dan pembangunan Reservoir di kawasan TNGC tanpa mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kawasan (IUPHK) dikhawatirkan dapat merusak habitat flora dan fauna, serta mengganggu fungsi lindung hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Dalam proses perizinan IUPHK sendiri diketahui begitu rumit dan memakan waktu yang lama. Sehingga menjadi pertanyaan besar, bagaimana Perusahaan Air Minum (PAM) bisa melakukan kegiatan galian penanaman Pipa dan Pembangunan reservoir tanpa mengantongi izin resmi.
Akibat dari permasalahan ini kuat dugaan pelanggaran ini bukan hanya Pelanggaran administratif, tetapi juga Pelanggaran terhadap Hak-hak masyarakat dan Kelestarian alam.
Yang tentunya akan berdampak negatif, dari dugaan pelanggaran ini dapat merusak ekosistem, mengganggu akses Air, dan bisa memicu konflik Sosial.
Dugaan pelanggaran Perusahaan Air Minum (PAM) jelas bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan dimana dalam, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.15 Tahun 2020. Tentang tata cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Zonasi Taman Nasional yang mengatur tentang zonasi TNGC.
Ditambah lagi di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa di dalam kawasan Suaka Alam dan Taman Nasional dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Pembangunan reservoir yang juga di lakukan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, dapat menyebabkan hilangnya habitat alami flora dan fauna, baik di lokasi pembangunan maupun di hulu sungai yang terendam.
Tidak hanya itu Pembangunan reservoir dapat mengubah pola aliran air di sungai, yang dapat berdampak negatif pada ekosistem di hilir sungai.
Di samping itu Kegiatan Pembangunan dan operasional reservoir dapat menghasilkan limbah dan polutan yang mencemari air.
peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Konservasi. Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa di dalam kawasan hutan konservasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang -undang No. 5 Tahun 1990, dan pembangunan reservoir di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai juga berpotensi melanggar peraturan ini.
di Undang – undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya air harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup.
Pembangunan reservoir dapat berdampak pada kelestarian sumber daya air, dapat mengurangi debit air di hilir sungai, yang dapat berdampak pada ketersediaan air bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Pelanggaran terhadap aturan Undang undang tersebut dapat berakibat pada sanksi tegas bagi Perusahaan Air Minum (PAM) ternama di kuningan.
Bahkan tidak hanya itu, peran Balai Besar Taman Nasional Gunung Ciremai (BBTNGC) Kuningan juga di pertanyakan.
Dugaan ketidaktegasan dan Kelalaian Balai besar Taman Nasional Gunung Ciremai (BBTNGC) Kuningan dalam menangani permasalahan ini, dapat memicu Kerusakan Lingkungan yang lebih parah, hilangnya kepercayaan Publik, dan bahkan bisa memicu Krisis air bagi masyarakat.
Alhasil Masyarakat peduli lingkungan kuningan menuntut Transparansi dan Akuntabilitas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kuningan Untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini dan mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan Investigasi menyeluruh dan melakukan tindakan yang tegas. Tim
























