Foto : Majelis hakim memeriksa saksi dalam sidang kasus USB SMKN
BANDUNG –patrolinews86.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeunjing, Kabupaten Ciamis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (3/12/2025). Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Dodong Iman Rusdani, dengan anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, memeriksa tujuh saksi dari berbagai unsur. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Elih Sudiapermana, pemilik lahan sekaligus anggota Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Dalam persidangan, hakim menyoroti kelayakan lahan yang dihibahkan kepada Dinas Pendidikan Jabar. Berdasarkan sejumlah keterangan, lahan tersebut dinilai tidak layak bahkan berpotensi membahayakan jika dijadikan lokasi pembangunan sekolah.
Selain Elih, enam aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Jabar turut memberikan kesaksian, antara lain:
Mantan Kepala KCD Pendidikan Wilayah Ciamis Asep Suhendra,
Staf panitia proyek H. Oma,
Kepala SMKN 2 Ciamis Didin,
Kabid PSMK Disdik Jabar H. Edi Purwanto,
Mantan Kasubbag Bina Program Diah Restu,
Ridwan dari bagian Aset Disdik Jabar.
Para saksi diperiksa mengenai administrasi, mekanisme kerja, serta peran masing-masing dalam proses pembangunan USB SMKN 1 Cijeunjing.
Fakta baru muncul dalam persidangan kali ini. Salah satu saksi mengungkap bahwa setahun sebelum gedung USB dibangun, penerimaan siswa SMKN 1 Cijeunjing telah dilakukan. Sebanyak 31 siswa sempat dititipkan belajar di SMKN 2 Ciamis, setelah sebelumnya menempuh pembelajaran di yayasan milik Elih. Para siswa tersebut juga didaftarkan ke Dapodik SMKN 2 Ciamis untuk keperluan pencairan bantuan pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Herris Priyadi dan Diah Anggraeni menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk dugaan peran pejabat tinggi Dinas Pendidikan Jawa Barat pada tahun anggaran proyek berlangsung. Beberapa nama disebut oleh saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya, termasuk Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas saat proyek dilaksanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis telah menahan empat orang terkait kasus ini, yaitu EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP sebagai kontraktor, serta IS dan S yang bertindak sebagai pengawas proyek.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
( red)























