Pentingnya Melakukan Penguatan Dewan Pengawas Syariah MUI

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karang anyar Jateng – Patrolinews86.com. Sekertaris Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Provinsi Jawa Tengah Prof.Dr.H.Imam Yahya, M.Ag mengatakan bahwa adanya penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memastikan operasional lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, terutama dengan memperjelas peran dewan syariah dalam memberikan fatwa dan mengawasi praktik syariah.

Hal itu disampaikan Imam Yahya saat menjadi nara sumber pada kegiatan Halaqoh Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah di Tawangmangu Karanganyar Sabtu ( 18/10/2025 ) dihadapan pengurus MUI se Soloraya.

Imam Yahya menegaskan bahwa fatwa MUI, khususnya fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum positif dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam bertransaksi.

“Pengawasan ini vital untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas ekonomi syariah di Indonesia” katanya.

Menurutnya aspek penguatan dewan pengawas syariah MUI mencakup Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI berfungsi sebagai koridor atau aturan bagi umat Islam, khususnya dalam investasi dan perbankan syariah, seperti yang tercermin pada fatwa mengenai investasi saham dan asuransi syariah.

“Penguatan dewan pengawas syariah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan syariah berjalan sesuai dengan prinsip Islam.” ujarnya.

Dijelaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran krusial dalam menyusun fatwa dan memantau kepatuhan operasional lembaga keuangan syariah terhadap prinsip syariah.

“Contoh penerapan
asuransi syariah bahwa berdasarkan fatwa DSN-MUI, asuransi syariah harus menerapkan konsep tolong-menolong, di mana dana dari peserta digunakan untuk saling membantu saat terjadi risiko” kata Imam Yahya.

Dijelaskan terkait investasi bahwa fatwa DSN-MUI membolehkan umat Islam berinvestasi saham, asalkan tidak melanggar aturan agama, dan fatwa ini menjadi acuan dalam berinvestasi.( Agus T/ Bayu )

Berita Terkait

Bocah Terlantar Mengidap Down Syndrom , Bisa Dipertemukan Dengan Keluarganya Oleh Wartawan
Ketum DANRI Sultan Sepuh Cirebon: Bencana Sumatera Sudah Masuk Kategori Bencana Nasional, Pemerintah Harus Bergerak Cepat!”
PLN UID Jabar Resmikan SPKLU Center 229B di Cirebon, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Barat
Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.
PT. DIZAMATRA POWERINDO RAIH PIAGAM APRESIASI PEMBINA PROKLIM 2025
Pekerjaan Hotmix di RW 2 Pesantren Dilaksanakan Saat Hujan, Tanpa Pengawasan — Warga Minta Dinas DPRKP Tidak PHO Sebelum Kualitas Sesuai RAB
Gerai Koperasi Merah Putih Kebonbaru Diresmikan, Pemkot Cirebon Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Gerak Sigap Polsek Andong dalam Penanganan Kebakaran Rumah di Desa Kadipaten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 05:24 WIB

Bocah Terlantar Mengidap Down Syndrom , Bisa Dipertemukan Dengan Keluarganya Oleh Wartawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:28 WIB

Ketum DANRI Sultan Sepuh Cirebon: Bencana Sumatera Sudah Masuk Kategori Bencana Nasional, Pemerintah Harus Bergerak Cepat!”

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:53 WIB

PLN UID Jabar Resmikan SPKLU Center 229B di Cirebon, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:40 WIB

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:30 WIB

PT. DIZAMATRA POWERINDO RAIH PIAGAM APRESIASI PEMBINA PROKLIM 2025

Berita Terbaru