Kuningan patrolinews86.com – Di Kab.Kuningan kabarnya ada yang sering gonta ganti plat nomor mobil dinas terus, disana yang semestinya plat nomor merah diganti plat nomor yang hitam, terus bagai mana pengawasan dari pihak Pemdanya sendiri.?
Ternyata mengganti plat merah mobil dinas menjadi plat hitam adalah pelanggaran administrasi dan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang undang termasuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan fasilitas negara , dengan potensi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun .
Oknum yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dikenai sanksi disiplin dan sanksi pidana menurut Pasal 263 KUHP.
Untuk itu kontrol dan akuntabilitas, Penggunaan plat merah memastikan kendaraan dinas berada dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi pemerintahan, sebaiknya masyarakat yang menemukan kendaraan plat merah disulap menjadi plat hitam dan diduga disalahgunakan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas.

Lip Akim
























