Wowwww, DPUPR Provinsi Banten Bangun Irigasi Cipari – Cihuni menggunakan Harta Karun

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Serang, patrolinew86.com
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, membangun Irigasi Cipari – Cihuni yang berada di Desa Silebu Kampung Silebu Pasuruhan dengan tujuan untuk mendukung Ketahanan Pangan di Provinsi Banten.

Pantauan Media di lapangan (17/9) kegiatan telah dilakukan namun tidak ada papan informasi sehingga jumlah anggaran yang di serap serta perusahaan sebagai penyedia jasa tidak ada. Ironinya di lapangan penyedia jasa ini menggunakan batu bekas (Harta Karun) dalam pemasangan lining irigasi.

Saat di tanyakan kepada petukang terkait mandor, jawab nya belum datang. Sementara itu saat media ini menjambangi Kantor Desa Silebu menurut salah satu staf Desa yang tidak mau menyebut kan namanya bahw a kegiatan normalisasi dan pemasangan lining di kali Cihuni – Cipari tidak ada sosialisasi ke desa. “Sehingga pihak desa tidak mengetahui terkait jumlah anggaran, Dinas mana yang mengerjakan, dan perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan”, ucapnya singkat.

 

Dugaan penyedia jasa menggunakan Harta Karun ini , terlihat tidak adanya tumpukan batu. Dan hanya ada tumpukan pasir dan semen, sementara itu batu menggunakan harta Karun. (Nur)

IMG 20250917 WA0085 1

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru