PETISI – Waspada “Tipu-tipu Abunawas” di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat*

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sorong, Papua Barat Daya — Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu.

Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki pengetahuan tentang sejarah atau status tanah. Gugatan pun tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemerintah daerah dan BPN.

Kami menyerukan kepada Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan mengawasi jalannya persidangan ini. Tanah adat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan oleh mafia tanah internasional. Keadilan harus ditegakkan, dan suara masyarakat Papua harus didengar.

Mari kita kawal proses hukum ini bersama. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk merampas hak rakyat.

Ayo tandatangani PETISI ini: Mendesak Walikota Sorong untuk mencabut surat-surat izin reklamasi wilayah adat (darat dan pantai) di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016.

Klik di sini: https://chng.it/2gQMWGgyWT

Terima kasih.

Wilson Lalengke
(Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru