Diduga ada Upaya Penyelewengan Anggaran Terkait Pembangunan SMKN 1 Bungursari, KCD Wilayah IV Diminta Menegur dan Memanggil Kepsek dan Kontraktor

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta patrolinews86.Com – Seringkali kita dengar bahwa pada saat proyek pemerintah baik sumber anggaran nya dari Pusat,Provinsi atau APBD Kabupaten maupun Dana Hibah yang sedang di kerjakan oleh pihak kontraktor maupun swakelola dalam mengerjakan proyek pembanguan dan lain nya, Diduga jadi ajang bancakan para oknum yang berupaya memanfaatkan anggaran pemerintah.

 

Nah,di sinilah selaku pemangku kepentingan,baik pihak Konsultan pengawas,Kepala Sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Wilayah IV,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,Bupati serta Gubernur Jawa Barat serta seluruh pejabat yang memiliki kepentingan harus berperan aktif untuk melakukan pengawasan secara exstra agar tidak terjadi penyelewengan anggaran,tegas Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi yang berkantor di Jawa Barat saat memberikan keterangan nya kepada media patroli  pada hari Rabu ( 27/08/2025 ).

 

Tujuan harus di.lakukan nya pengawasan ini berfungsi untuk mencegah serta menjaga agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam praktek pekerjaan,karena jika proyek pemerintah yang telah merugikan keuangan Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang Negara,maka pelakunya harus di pidanakan.

 

Selain itu, Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara dan pelaku tindak pidana korupsi dapat diancam denda sebesar Miliaran Rupiah.Ucap Saeful Yunus.SE.MM saat memberikan pernyataan tegasnya kepada media  pada hari Senin ( 25/08/2025 )

Baru baru ini, kata Saeful Yunus. Dalam Papan Informasi yang tersebut tertera penulisan yang dapat di curigai dan begini tulisan dalam papan informasi kegiatan :

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan Cabang Dinas Wilayah IV jalan KK Singawinata Nomor 57 Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta ,Kabupaten Purwakarta. SMKN 1 Bungursari saat ini sedang melakukan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ). Sebanyak 4 lokal.
.

Pekerjaan : 1M2 Biaya Pekerjaan standar Bangunan Gedung Negara Sederhana. Lokasi : Kabupaten Subang SMKN Bungursari 4 Ruang

Kontrak Nomor : 908/SPK/ Ls.1.01..0064./ KCD Wil IV/ 2025 Tanggal 29 Juli 2025.

Lokasi : Jl. Bypass Bengkok Cibodas ,Cibodas,Kecamatan Bungursari.,Kab.Purwakarta,Jawa Barat.

Kontraktor Pelaksana : PT.LEO PRATAMA ENERGI

Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Sumber Dana : APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Nilai Kontrak : 1.385.197..133.05

Waktu Pelaksanaan : 90 Hari Kalender

Konsultan Pengawas : PtT.SENECA REKAYASA INDONESIA

Mari kita cermati,apakah dalam Papan Transparansi anggaran ada kejanggalan penulisan atau tidak… ?
Tapi jika menurut saya,Kata Saeful Yinus.SE.MM. ada dugaan kecurigaan kami pada penulisan papan Informasi Kegiatan yang saat ini sedang di kerjakan oleh PT..LEO PRATAMA ENERGI. Selain itu,kata Saeful Yunus. Proyek pembangunan untuk gedung baru SMKN 1 Bungursari itupun Material nya diduga tidak layak di gunakan sebab Pasir nya seakan tidak bagus, kemudian ada papan informasi kegiatan bertuliskan aturan umum berlaku bagi karyawan, Vendor/ Supplier, Petugas Angkutan, Kontraktor dan Tamu.

 

Namun ada yang lucu dalam hal ini dan anehnya, pada saat papan informasi kegiatan itu di pajang,tapi kenapa semua pekerja nya ridak memakai sety atau Helm atau yang lain nya. Jadi yang lucunya,aturan nya di pajang tapi diabaikan.

Kasus-kasus ini banyak dilakukan oleh oknum ASN, kepala sekolah, guru, dan penyedia jasa ( Kontraktor ) yang bisa menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut bisa menghambat peningkatan kualitas pendidikan terutama dalam bidang bangunan.

 

Korupsi Anggaran Pendidikan:
Terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
Mark-up Anggaran: Memperbesar biaya suatu kegiatan atau proyek dari nilai yang sebenarnya.. Sangat jelas dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mempercepat pelaksanaan pengadaan, mengoptimalkan manfaat anggaran, dan mengatur pengadaan barang/jasa desa.

Poin-poin Penting Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Tujuan Utama:
Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan bertujuan untuk menyempurnakan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan fokus pada penggunaan produk lokal, percepatan proses, dan efisiensi anggaran.
Perubahan yang Dibawa:
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Fokus Pengaturan:

Salah satu aspek yang diatur adalah pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN, APBD, dan APB Desa.
Penerapan Sistem Elektronik:
Peraturan ini mewajibkan penggunaan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan fitur transaksional untuk metode pemilihan penyedia tertentu, seperti Pengadaan Langsung di atas Rp50 juta, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat.
Dampak dan Pentingnya Perpres Ini
Bagi Pelaku Usaha:

Pelaku usaha harus memahami ketentuan ini untuk memastikan kepatuhan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa, serta mengembangkan strategi pengadaan yang komprehensif.

Bagi Pemerintah:
Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan ada nya Dugaan dalam praktek pekerjaan pembangunan untuk gedung sekolah SMKN 1 Bungursari ini Kepala Dinas Cabang ( KCS ) Wilayah IV harus mengawasi secara ketat, memanggil,menegur serta membeeikan sanksi secara tegas,ucap Saeful Yunus.SE.MM.

Jika persoalan pembangunan SMKN 1 Bungursari dugaan dugaan pelanggaran yang mencoba melakukan penyelewengan anggaran atau merugikan keuangan negara,saya akan menghadap langsung kepada Gubernur Jawa Barat H.Dedi Mulyadi.SH dan akan menghadap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat dan lain nya,tegas dia.”

Saat beberapa awak media  mencoba konfirmasi Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Bungursari mengatakan. Bentar Pak,sedang rapat.( Red )

Dilapangan dilapangan kabarnya selain adanya dugaan kasus pembangunan sekolah mu cul juga dugaan lain bahwa kabarnya dana bos di sekolah tersebut bermasalah dan perlu disikapi penegak hukum, karena kuat dugaan anggaran dana bos banyak terjadi mar’up dan terjadi maladministrasi yang dapat merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN.

 

Seperti salah satu contoh anggaran dana bos dari mulai tahun. 2020 sampai 2024 kuat dugaan dana bos menyimpang dan itu dibuktikan, Dengan anggaran yang dikelola oleh sekolah diantaranya .

2022
Tahap 1
Rp 152.886.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus

307

17 Februari 2022
penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0
pengembangan perpustakaan

Rp 3.000.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0
administrasi kegiatan sekolah

Rp 75.933.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 0
langganan daya dan jasa

Rp 0
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 0
penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 67.800.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0
pembayaran honor

Rp 0
Total Dana

Rp 146.733.000
*Tahap 2
2022
Tahap 2
Rp 203.848.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus

307

09 Juni 2022
penerimaan Peserta Didik baru

Rp 52.375.000
pengembangan perpustakaan

Rp 19.865.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 31.900.000
administrasi kegiatan sekolah

Rp 61.360.250
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 3.850.000
langganan daya dan jasa

Rp 12.700.750
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 10.000.000
penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 4.995.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 5.475.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 7.480.000
pembayaran honor

Rp 0
Total Dana

Rp 210.001.000
*Tahap 3

2022
Tahun
Rp 152.886.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus

307

13 Oktober 2022
penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0
pengembangan perpustakaan

Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 22.875.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0
administrasi kegiatan sekolah

Rp 81.120.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 0
langganan daya dan jasa

Rp 10.160.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 19.980.000
penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 18.750.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0
pembayaran honor

Rp 0
Total Dana

Rp 152.886.000
*Dan tahun 2024 diantaranya  :Tahap 1
2024
Tahun
Rp 328.680.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus

396

18 Januari 2024
penerimaan Peserta Didik baru

Rp 24.999.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 0
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 49.788.750
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 12.120.655
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 66.380.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 1.900.000
langganan daya dan jasa

Rp 12.247.595
pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 75.762.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 32.000.000
pembayaran honor

Rp 53.482.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0
pembayaran honor

Rp 0
Total Dana

Rp 328.680.000
*Tahap 2
2024
Tahun
Rp 328.680.000Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang DisalurkanStatus

396

09 Agustus 2024
penerimaan Peserta Didik baru

Rp 26.783.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 0
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain

Rp 57.664.500
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain

Rp 17.560.500
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan

Rp 49.742.210
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan

Rp 6.261.000
langganan daya dan jasa

Rp 14.210.983
pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 91.783.807
penyediaan alat multimedia pembelajaran

Rp 49.900.000
pembayaran honor

Rp 14.774.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0
pembayaran honor

Rp 0
Total Dana

Rp 328.680.000
*

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : patrolinews86.com – atau bisa tlp langsung ke 082321367406

 

 

IMG 20250827 WA0196 scaled

Berita Terkait

H Saokih SPd. Sebagai kepala sekolah SD negeri 3 Karanganyar Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu Harapkan anak didik Cerdas dan Berwawasan
Skandal Proyek Revit Rp.83 Miliar di Tasikmalaya Menggema: Dugaan Setoran ke Oknum Pejabat dan Dewan Disorot Aktivis
15.579 Siswa Kelas VI di Kuningan Ikuti Gladi Bersih TKA, 655 SD Serentak Uji Kesiapan Ujian Nasional
Atap dan platform Gedung Sekolah SMP Satap Cibulan Ambruk Kini Dalam Perbaikan
Sekolah Dasar Negeri 31 Lahat Gelar Tadarus Al-quran Sebelum Proses Belajar Mengajar (PBM)
Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana : Sekolah Kecil, Semangat Besar
PGRI Cabang Pameungpeuk Adakan Pengajian Umum Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Pelantikam REKTOR UBY Diwarnai Demo Mahasiswa, Senat Ajukan Mosi Tidak Percaya dan Polemik Legitimasi Akademik
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:17 WIB

H Saokih SPd. Sebagai kepala sekolah SD negeri 3 Karanganyar Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu Harapkan anak didik Cerdas dan Berwawasan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:53 WIB

Skandal Proyek Revit Rp.83 Miliar di Tasikmalaya Menggema: Dugaan Setoran ke Oknum Pejabat dan Dewan Disorot Aktivis

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:51 WIB

15.579 Siswa Kelas VI di Kuningan Ikuti Gladi Bersih TKA, 655 SD Serentak Uji Kesiapan Ujian Nasional

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:02 WIB

Atap dan platform Gedung Sekolah SMP Satap Cibulan Ambruk Kini Dalam Perbaikan

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:15 WIB

Sekolah Dasar Negeri 31 Lahat Gelar Tadarus Al-quran Sebelum Proses Belajar Mengajar (PBM)

Berita Terbaru

slot