Ratu Eka Shaira, Aparat Kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai,

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20250815 083036

Pemohon Pengujian UU Polri menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang pendahuluan, Rabu,( 13/08/2025), dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon. Syarat Minimal Pendidikan Kepolisian Hanya SMU Sederajat dipertanyakan

Jakarta patrolinews86..com – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 akhirnya digelar dan dipimpin langsung  oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Panel MK.

Disana Leon Maulana Mirza Pasha (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II) mengajukan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Disebutkan oleh Leon bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Hal ini menurut Pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab. Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan sarjana Strata 1 (S1).

Dalam pandangan para Pemohon, aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat karena pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, budi pekerti. Sehingga belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana dan sebagainya.

“Artinya persyaratan pendidikan minimal SMA, sulit untuk memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” jelas Ratu Eka Shaira selaku kuasa hukum para Pemohon.

Nasihat Hakim

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Hakim Panel mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk melihat kembali alasan persyaratan minimal S1 yang dikatakan akan mampu menghapus kekhawatiran para Pemohon.

“Pastikan ini, apakah hal ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya? Dan pada petitum apakah jika makna yang diminta itu ada, hal itu berpotensi membuat pasal tersebut berubah sama sekali, jadi liat contoh putusan MK sebelumnya,” terang Ridwan.

Sementara Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat tentang peran polisi tak hanya bidang hukum, sehingga perlu untuk kembali membaca dengan cermat Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. “Ada kepolisian yang bertugas sebagai penegak hukum, tetapi ada juga sebagai penyidik dan penyidikan, jadi di sini belum ada kualifikasinya. Apakah di sini semua polisi itu harus sarjana atau yang hanya terkait dengan penegakan hukum saja. Jadi pertajam lagi permohonan ini,” jelas Arsul.

Kemudian Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan para Pemohon harus memperhatikan kedudukan hukum (legal standing). “Jika ada syarat SMA dan Anda sekarang mau sarjana, jika takut persaingan bagaimana membangun legal standing-nya. Itu sesuatu yang harus dicari logika kuat untuk membenarkannya, kecuali norma itu menyebabkan Saudara tidak bisa mendaftar menjadi polisi, kalau tak bisa menguraikan kausalitasnya bagaimana legal standing Anda pada permohonan ini,” saran Saldi.

Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya Selasa, 26 Agustus 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon

Lip red/ hum mk

 

 

 

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

HNSI Indramayu Prihatin Adanya Pungli Terjadi Pada Nelayan Kecil Indramayu

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:43 WIB

slot