Dana  Stimulan Pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT mulai tahun 2019 – 2023 di Desa Bongas Diduga Bermasalah 

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang patrolinews86.com – Dana Stimulan Pemberdayaan Ekonomi adalah bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah (terutama pemerintah daerah) kepada kelompok usaha masyarakat, seperti UMKM dan kelompok usaha produktif, dengan tujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan melalui kegiatan produktif. Dana ini bertujuan sebagai pendorong awal atau “stimulus” yang dapat dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok penerima untuk usaha ekonomi mereka.

Namun terkadang niat pemerintah ini

Selalu saja dijadikan sebuah kesempatan  Untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan, Salah satu contoh seperti yang terjadi di lapangan

Penyaluran dana stimulan pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Program yang disebut fantastis ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Badan Kredit Usaha Desa (BKUD), dan telah bergulir sejak tahun 2019 hingga 2023, namun pengelolaan dana tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

Seperti dikatakan beberapa sumber dilapangan sebut saja di Desa bongas Kec.pamanukan  Kab Subang dana bantuan terindikasi adanya dugaan banyak penyimpangan, menurut sumber dilapangan  bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT diduga tidak dialokasikan secara tepat dan transparan sehingga perlu ditelusuri oleh pihak auditor inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusurinya.” Ungkap beberapa sumber dilapangan.

Menanggapi banyaknya masalah dalam penyaluran dana bantuan ini, pihak awak media mencoba menemui kades Desa Bongas yang bernama Busaeri namun yang bersangkutan tidak ada di tempat hanya menurut Sekretaris Desa Bongas ( Sekdes) saat dikonfirmasi beberapa awak media dirinya hanya bisa menjelaskan pengalokasian dana untuk periode tahun 2019 hingga 2021. Sementara itu, untuk tahun 2022 dan 2023, pihaknya mengaku belum bisa memberikan penjelasan dengan dalih masih mencari dokumen pendukung.

Tentu hal ini menjadi tanda tangan besar apalagi kegiatan sudah usai dan sudah dipertanggung jawabkan secara prosedural, justru dengan tidak adanya dokumen ataupun arsip tentang LPJ kegiatan justru malah menimbulkan praduga yang negatip.

Ketidaksiapan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian atau bahkan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana. Padahal, dana stimulan ini diperuntukkan langsung bagi masyarakat di level RT sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian dan ekonomi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bongas belum memberikan klarifikasi lanjutan maupun menjawab bukti konkret terkait pengalokasian dana pada dua tahun terakhir tersebut. Ketidak jelasan ini menambah panjang daftar pertanyaan seputar efektivitas dan akuntabilitas program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.

Program BKK-BKUD ini sejatinya merupakan terobosan yang belum dijalankan oleh banyak daerah lain di Jawa Barat. Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan keterbukaan dari pemerintah desa, niat baik dari program ini justru bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Diperoleh keterangan  anggaran stimulan tahun 2019 – 2021 Sekertaris Desa  mejelaskan peruntukan Anggaran stimulan 2019  di 5 RT  sebesar  Rp. 50.000 ( lima puluh juta rupiah ) di peruntukan  untuk fisik di antaranya :RT 002 RW 01, RT 010 RW 02, RT 011 RW 02, RT 007 RW 01, dan RT 005 RW 01.

Untuk tahun 2020 di peruntukan fisik di RT 01 RW 01 sebesar Rp.  10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dan RT 12 RW 05  sebesar 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).

Namun hal ini pun menuai pertanyaan beberapa  awak media, dalam aturan anggaran stimulan diperuntukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sebanyak 2 RT, apakah pengalokasian anggaran di benarkan oleh dinas instansi terkait,khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Subang .

Begitu pula pada pengalokasian anggaran  stimulan tahun 2023, anggaran  di alokasikan untuk 3 RT yang seharusnya Masing – masing Rp., 10.000.000 yang pengalokasian nya untuk pemberdayaan ekonomi  masyarakat,namun hanya 15 orang penerima manfaat  dengan jumlah Rp.1 jt /KPM,sedang kan anggaran 15 jt nya di serahkan ke BUMDES Desa Bongas. sekertaris desa pun belum tau pengalokasian tersebut seperti apa.? dengan dalih ” kalau di serahkan ke RT semua ,takut nya anggaran tersebut kemana – mana”  ujar sekertaris Desa Bongas.

Dilapangan ternyata Bukan hanya anggaran stimulan yang perlu di ungkap tetapi anggaran dana Desa pun kabarnya perlu di ungkap karena banyak sekali kejanggalan

Pemerintah Desa bongas kecamatan Pamanukan kabupaten Subang telah langgar aturan  Dana Desa,dimana penerapan anggaran Dana Desa untuk fisik tidak boleh dipihak ke 3 kan.harus dengan swakelola, namun dilapangan kabarnya sangat berbeda belum lagi anggaran yang lainnya .” Ucap sumber dikalangan masyarakat yang berharap anggaran desa semua bisa diautldit oleh pihak yang berwenang karena banyak dugaan penyimpangan.

Banyaknya masalah dalam pengelolaan anggaran di Desa Bongas ternyata sampai juga ke ketua LSM pendekar Nusantara DPD kabupaten Subang yang bisa dianggap paling getol dalam menyuarakan kebenaran dan memberantas tingkat korupsi dilapangan,  menurut nya dugaan dugaan adanya penyimpangan disana sudah saya kaji dan kita telaah serta perlu diadakan investigasi mendalam dalam pengungkapannya, untuk itu  guna menyukseskan program gubernur Jawa barat dalam pemberantasan KKN, maka LSm pendekar Nusantara DPD Subang akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan akan melaporkan masalah ini ke pada pihak APH .’ , Ujarnya ketua LSM Pendekar.

Adapun anggaran dana desa yang dikelola oleh pihak Desa Bongas Kec.Pamanukan menurut data yang ada diantaranya  :

Di tahun 2022 ——

Informasi Penyaluran Dana Desa
2022
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : –
Rp. 930.393.000Pagu
Rp. 930.393.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1Rp 596.797.20064.14
2Rp 222.397.20023.90
3Rp 111.198.60011.95
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 21.111.200
Penyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 74.432.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 111.854.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 36.318.600
Pemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 186.078.600
Pemeliharaan Jalan DesaRp 111.198.600
Keadaan MendesakRp 93.600.000
Keadaan MendesakRp 93.600.000
Keadaan MendesakRp 93.600.000
Keadaan MendesakRp 93.600.000
Peningkatan kapasitas BPDRp 5.000.000
Penyertaan ModalRp 10.000.000

*

Ditahun 2023——-

Iformasi Penyaluran Dana Desa
2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.107.089.000Pagu
Rp. 1.107.089.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1Rp 458.126.70041.38
2Rp 332.126.70030.00
3Rp 316.835.60028.62
Ditahun 20
Detail data penyaluran
formasi Penyaluran Dana Desa
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.251.584.000Pagu
Rp. 1.251.584.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1Rp 626.343.40050.04
2Rp 625.240.60049.96
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 123.495.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 190.452.600
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 60.000.000
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Rp 30.000.000
Pemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 209.166.400
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 47.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 114.157.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 15.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 222.793.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 33.020.000
Keadaan MendesakRp 63.000.000
Keadaan MendesakRp 63.000.000
Penyertaan ModalRp 50.000.000
Pembinaan PKKRp 20.000.000
Peningkatan kapasitas BPDRp 10.000.000

 

Ditahun 2024 ——

 

2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 1.251.584.000Pagu
Rp. 1.251.584.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1Rp 626.343.40050.04
2Rp 625.240.60049.96
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 123.495.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 190.452.600
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 60.000.000
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)Rp 30.000.000
Pemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 209.166.400
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 47.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 114.157.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 15.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 222.793.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 33.020.000
Keadaan MendesakRp 63.000.000
Keadaan MendesakRp 63.000.000
Penyertaan ModalRp 50.000.000
Pembinaan PKKRp 20.000.000
Peningkatan kapasitas BPDRp 10.000.000

Ditahun 2025 ——-

2025
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 10 Juli 2025
Rp. 1.126.177.000Pagu
Rp. 1.126.177.000Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1Rp 578.089.08051.33
2Rp 548.087.92048.67
3Rp 00.00
Detail data penyaluran
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 6.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **Rp 103.713.600
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 117.948.930
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 50.400.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)Rp 23.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 33.785.310
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 6.000.000
Pembinaan PKKRp 20.000.000
Keadaan MendesakRp 73.500.000
Penyertaan ModalRp 135.141.240
Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 6.000.000

Lip journalis patroli Yati K

Berita Terkait

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot