Karawang, patrolinew86.com – Kabupaten Karawang merupakan salah daerah kawasan industri yang sangat pesat, sehingga kemajuan Kabupaten Karawang begitu signifikan, dengan banyaknya perusahaan besar.
Dengan Upah Minimum Kabupaten yang tinggi ke dua se Jawa Barat menjadi salah satu pemicu bagi pencari kerja, untuk bekerja di Kabupaten Karawang. Namun berbeda dengan Karyawan Ilegal, dimana perusahaan tidak mengakui kebenaran mereka bahkan upah yang di terima sangat minim dan hitungan kerja yang tidak di bayar dengan alasan pergantian waktu libur.
Menurut Sofyan salah satu suami dari karyawan yang kerja di PT. Trigoldstart Visesa Klari Karawang yang tinggal di perumahan Purwasari indah 2 mengatakan, sungguh malang nasib karyawan Ilegal di PT. Trigoldstart Visesa dimana mereka di peras tenaganya untuk bekerja dan bahkan kalau mau ekpor barang semua di lembur kan, tanpa ada perhatian sama sekali atau upah lembur.
Terlihatnya istri sebagai karyawan ilegal ini dari setiap ada direksi, semua karyawan ilegal di liburkan, sedangkan karyawan tetap masih bekerja. “Dan kejadian tersebut sering terulang, di setiap waktu ada kunjungan direksi, bahkan semua mesin juga suruh di tutup seolah-olah tidak ada aktifitas, dan ironisnya kerja di liburkan saat jam 10 pagi. Tidak masuk dalam hitungan kerja”, tutur Sofyan.
Lebih jauh Sofyan memaparkan, ” Istri Saya pertama kerja di PT. Trigoldstart Visesa Klari Karawang pada tahun 2023 bulan Desember dengan gaji kurang lebih Rp 3.600.000, – dan saat ini gajinya kurang lebih Rp 3.700.000. Bila di Bandingkan dengan gaji UMR Kabupaten Karawang yang mencapai Rp. 5.599.593, -, ini cukup timpang. Sedangkan kerja dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore, sungguh ironis. Sebagai karyawan ilegal Ia tidak membuat surat kontrak atau apa, dan bulan ini akan di liburkan dan informasi yang berkembang tidak akan mendapat pesangon, seperti di lepas begitu saja, padahal karyawan ilegal ini telah memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan”, Karyawan Ilegal di PT. Trigoldstart Visesa Klari Karawang kurang lebih berjumlah 500 karyawan, dan kalau di jumlahkan dengan yang di keluarkan pada bulan Maret 2025 sebelum lebaran lebih dari 500 karyawan. papar Sofyan.
“Upaya perusahaan dalam menutupi Karyawan Ilegal ini, nampak dalam sleep gaji. Dimana dalam keterangan status kerja dalam keterangan nya adalah Karyawan Kontrak (KT), namun paktanya sampai mau di keluarkan Minggu ini surat KT, tidak pernah di tanda tangan dan informasi dari istri tidak ada konfensasi sama sekali”, tegas Sofyan
Saya berharap kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi dan Bupati Karawang H. Aef untuk turun tangan menindak Perusahaan yang memperkerjakan Karyawan Ilegal ini. Sehingga tidak ada lagi Perusahaan yang memperkerjakan Karyawan Ilegal, harap Sofyan.
Tidak hanya itu, praktek pungli terhadap karyawan ilegal ini terus di lakukan, dengan cara menakut-nakuti karyawan ilegal agar tidak di keluarkan dari PT. Trigoldstart Visesa Klari ini. ” Saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Jabar, Polres Karawang serta Dinas Tenaga Kerja Pusat, Provinsi Jabar serta Kabupaten Karawang. Untuk menindak Perusahaan yang telah memperkejakan Karyawan Ilegal. “Dan saat ini, istri saya di berhentikan tanpa ada pesangon, dengan alasan perusahaan belum mencapai 3 tahun bekerja di PT. Trigoldstart Visesa. Dan bila mana ini di biarkan perusahaan akan terus begitu, seenaknya merekrut karyawan ilegal dan sebelum 3 tahun akan di berhentikan”, tutup Sofyan. Kepala awak media. (Dhian/ yan)
























