Purwakarta, Patrolinews86.com- SMKN 1 Plered sekolah yang berkomitmen untuk mendidik dan membentuk siswa-siswa yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga siap untuk menghadapi tantangan dunia industri. Berbagai program keahlian yang dirancang untuk membekali siswa dengan keterampilan teknis dan pengetahuan yang dibutuhkan di dunia kerja, serta memperkuat karakter dan etika profesional.
Dalam upaya mewujudkan visi yaitu “Menjadi Sekolah Menengah Kejuruan yang Unggul, Mandiri, dan Berkarakter”, kita terus berinovasi dengan memperkenalkan kurikulum yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Serta menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan dan lembaga pendidikan untuk memperluas peluang bagi siswa kami, baik di bidang magang, pelatihan, maupun penyerapan tenaga kerja.
Sayangnya di tahun sekarang ini muncul kebijakan SPMB Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Ke Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat yang menjadikan pro-kontra dan dinilai tidak berpihak kepada sekolah swasta di Jawa Barat.
Berkaitan dengan kebijakan sekarang ini terkait SPMB yang menentukan jumlah tiap robel sebanyak 50 murid. H.Ajang Sarip Hidayat,S.Pd.,M.Pd. kepada jurnalis menegaskan bahwa pihaknya hanya merekrut sebanyak 16 rumble x 45 murid. “Kalau kita mengikuti alur saja sesuai ketentuan yang ditegaskan Gubernur Jabar, walaupun secara aturan sudah keluar dari aturan dapodik yang menentukan jumlah kuota murid tiap ruang kelas 36,ya mau bagaimana kita hanya menjalankan instruksi saja, terang ajang diruang kerjanya belum lama ini. Kalau saja dinilai bahwa pihak negeri tidak berpihak kepada sekolah swasta, bukan kepada kami persoalan itu dipersoalkan. Harusnya pihak sekolah swasta sama -sama berlomba dalam memajukan sekolahnya masing-masing. Sehingga animo menyekolahkan ke sekolah swasta tetap diminati.
Saat dimintai statement terkait penjualan seragam disekolah, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada karna sudah jelas instruksi gubernur melarang keras, “silahkan saja, apakah saya mengintruksikan pembelian kepada orang tua siswa.? Kalaupun mereka beli di koperasi, silahkan saja itu kehendak mereka. Bukannya koperasi berada dalam naungan sekolah, dan penanggungjawab kepala sekolah.? Betul, kata dia, tetapi bukan berarti disuruh kepsek.( Ys)
























