LSM GMBI Soroti Tidak Adanya Papan Informasi Kegiatan di Proyek Kandang Kambing Desa Kertawinangun

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com  – Senin,(13/7/25).Lagi dan lagi, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menemukan indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat desa. Kali ini, temuan terjadi di Desa Kertawingun, Kecamatan Cidahu, di mana pembangunan kandang kambing oleh Bumdes setempat tidak disertai dengan papan informasi anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan sebagai wacana jangka panjang demi menjaga kestabilan pangan nasional. Namun, kurangnya keterbukaan dari pihak pengelola Bumdes dalam menyampaikan informasi anggaran ke masyarakat menjadi perhatian serius.

“Jika pengelola anggaran Bumdes tidak memiliki itikad baik untuk transparan dengan memasang papan informasi di tempat yang mudah diakses masyarakat, maka kami khawatir program pemerintah yang sangat bermanfaat ini akan gagal. Gagal bukan karena konsepnya, tetapi karena pelaksanaannya yang tidak berpihak pada kepentingan publik,” tegas perwakilan LSM GMBI.

LSM GMBI meminta kepala desa untuk tidak bersikap pasif dan segera menekan manajemen Bumdes agar memasang papan informasi anggaran di setiap proyek yang menggunakan dana desa, khususnya yang menyangkut ketahanan pangan.

“Kami juga berharap Camat Cidahu tidak tinggal diam. Sudah seharusnya camat mengingatkan seluruh kepala desa di wilayahnya agar memastikan setiap pembangunan yang bersumber dari dana desa melalui Bumdes dilengkapi dengan papan informasi. Ini penting, karena anggaran Bumdes berasal dari dana pemerintah, bukan dana pribadi pengurusnya,” lanjut GMBI Senin,(13/7)

LSM GMBI menegaskan bahwa prinsip keterbukaan dan transparansi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada rakyat. Ketika informasi ditutup-tutupi, maka kepercayaan publik pun ikut terkikis. Oleh karena itu, semua pihak harus bertanggung jawab menjaga integritas pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.(bie)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB