Maraknya Peredaran Obat Tramadol Di Rajamandala Cipatat Diduga APH Melindungi
Bandung Patrolinews86.com – Adanya informasi Warga masyarakat peredaran Obat obat terlarang golongan G, tanpa memiliki ijin makin merajalela, di beberapa titik di wilayah Hukum Polres Cimahi Bandung Jawa Barat
Modus penjualanya dengan menengteng warung warung kios kecil, untuk melakukan transaksi jual belikan obat obatan tersebut, Seperti di Jl. Raya Cipatat no 50, Rajamandala kulon kecamatan Cipatat Kab Bandung Barat
Ironisnya penjualan obat obatan tersebut diduga selalu di lindungi oleh APH Setempat baik dari Polsek dan polres,
Hingga sampai saat ini tidak ada tindakan dari pihak APH setempat
Senin 05/05 2025
Kemudian kami awak media mencoba mendatangi pihak kepolisian setempat Polsek Cipatat dengan tujuan ingin melaporkan penjualan obat obatan tersebut,Namun pak kapolsek tidak ada di tempat, kamudian kami di terima oleh Bripka David ia mengatakan “Kami sudah mengatahui penjualan obat obatan tersebut ,Namun kami tidak bisa melakukan penindakan tanpa ijin pak kanit,”Ucap Bripka David
Lalu kami melakukan komunikasi lewat Pesan wastup kepada Kapolsek Cipatat,ia mengatakan “Kita gak bisa bergerak sendiri kalau dalam sekala besar tetap harus dengan polres karena yang menyidik polres”ucap kapolsek melalui pesan wastup
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, Sipenunggu warung penjual obat tersebut mengatakan “Kami berani menjual obat obatan tersebut karna sudah berkordinasi kepada APH Setempat Polsek hingga Polres “ucap sipenunggu warung
Di tempat terpisah warga masyarakatpun geram dengan adanya penjualan obat obatan tersebut,”Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat obatan tersebut ,Karna kalau di biarkan sangat membahayakan anak anak generasi muda”ucap warga Setempat
Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
























