Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Ngada Dijerat Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

PATROLINEWS86.COM – KUPANG, NTT.
Mantan Kapolres Ngada disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, kemudian pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, : AKBP Bertha Hagge di dalam ruangan kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saya menerima audiens dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

Bertha juga membeberkan beberapa fakta dalam proses penyelidikan

Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025.
Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman.

Ada delapan potongan rekaman.

Dalam rekaman tidak ditunjukan wajah yang bersangkutan tetapi wajah korban saja.

Dalam surat itu disampaikan tempat kejadiannya di Kupang di salah satu hotel di Kupang, dan Polda NTT langsung keluarkan surat perintah penyelidikan.
Dari penyelidikan belum terungkap siapa pelakunya, kemudian korbannya atas nama siapa belum diketahui, jelas Bertha.

Lanjut Bertha, pihak Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Hotel di Kupang.

Dari pemeriksaan pihak hotel itu, baru terungkap bahwa ada kejadian di tanggal 15 Januari dan 25 Januari dengan korban yang berbeda.

Kedua korban ini yang tanggal 15 Januari itu usia 16 tahun, kemudian tanggal 25 Januari itu adalah 13 tahun.

Mereka kedua ini adalah sepupu kandung.
Dan korban-korban ini berhubungan langsung dengan yang bersangkutan melalui aplikasi Michat, ungkap Bertha.

Ia membenarkan peristiwa bisa dikatakan adanya trafficking, karena melalui aplikasi Michat.

Tetapi Bertha juga mengklarifikasi terkait usia anak yang diinformasikan berusia tiga tahun itu tidak benar.

Karena pada tanggal 11 Juni 2024 usia anak baru lima tahun tiga bulan.

Ia mengatakan setelah pihak Polda NTT lakukan interogasi pada pihak hotel, dan sebagainya, kemudian properti di kamar hotel dan sebagainya, saat cek transaksinya kemudian munculah nama tersangka.

Saat check in di hotel, beliau tidak menyembunyikan idetitas namanya.
Nama jelas disitu, ” ucap Bertha.

Bertha menyampaikan pada tanggal 11 Juni 2024 status beliau masih menjadi Kapolres Sumba Timur.

Ketika tanggal 15 Januari dan 25 Januari 2025, sudah menjadi Kapolres Ngada.

Disampaikan juga tersangka datang ke Kupang karena bagian dari urusan dinas.

Bukan urusan berbuat asusila.

Ia mengaku penanganan perkara yang ini termasuk penanganan yang paling cepat.

Karena setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelaku, siapa korban, TKP dimana, barang buktinya, dan tanggal 23 Februari 2025 interogasi terakhir kepada tersangka.

Tanggal 24 Februari 2025 beliau diterbangkan ke Jakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid Propam.

Setelah gelar perkara, tanggal 3 Maret 2025, dibuat laporan Polisi.

Tanggal 20 Maret, sudah diserahkan berkas tahap satu, jelasnya.

Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.

Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan bulan April lalu mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau Eks Kapolres Ngada Disangkakan Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE.

GELSONIELA.

Berita Terkait

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH
Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”
Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen
Warga Desak Polisi Segera Lakukan Penindakan Terhadap Beredarnya Obat Keras Yang Marak Di Anjatan
KOMPI Demo Jilid II, Akan Gerakan 10 Ribu Massa Duduki Pendopo Batalkan MOu Bupati Dengan KKP RI
POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:16 WIB

Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON GEREBEK SARANG OBAT TERLARANG DI KOS-KOSAN WATUBELAH

Rabu, 29 April 2026 - 14:49 WIB

Diduga Bodong Galian C Hancurkan jalan usaha tani 

Rabu, 29 April 2026 - 11:40 WIB

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo: “Kami Mengimbau Agar Semua Pihak Lebih Bijak Dalam Menyebarkan Informasi. Jangan Sampai Kabar Yang Belum Terverifikasi Justru Merugikan Orang Lain”

Selasa, 28 April 2026 - 13:16 WIB

Terpantau di SPBU Eretan Kulon Masyarakat Mengantri BBM Solar Bersubsidi Dengan Jerigen

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:35 WIB