Luar Biasa 2 Hari..!! Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda.

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luar Biasa 2 Hari..!! Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda.

Boyolali – Patrolinews86.com.
Satresnarkoba Polres Boyolali terus gencar memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari, dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Boyolali dan Surakarta.

Penangkapan pertama terjadi di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Petugas menangkap RO (29), warga Surakarta, yang berperan sebagai kurir sabu. RO diketahui menerima bayaran Rp50.000 per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Penggeledahan di tempat kos RO di Pasar Kliwon Surakarta, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan “Centrifuge Tube.” RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba tersebut.

Sehari kemudian, Selasa (04/02/2025), petugas kembali bergerak setelah mendapat laporan adanya transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari. Seorang pria berinisial AP (43), warga Surakarta, berhasil diamankan sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya. Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam pengungkapan ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Samira )

Berita Terkait

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB