Seorang influencer hukum dan politik Iwan Sunarya Ditangkap Usai Kritik Polisi, Kasus Ini Jadi Ujian Kebebasan Berekspresi

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang influencer hukum dan politik Iwan Sunarya Ditangkap Usai Kritik Polisi, Kasus Ini Jadi Ujian Kebebasan Berekspresi

 

Kota Bandung PATROLI News86.com – Tim Advokat dan Penasihat Hukum Khoirullah, S.H. & Partners, yang dipimpin oleh Khoirullah, S.H. atau akrab disapa Mang Irul, saat ini tengah menangani kasus yang menimpa kliennya, Muhamad Iwan Sunarya, seorang influencer hukum dan politik asal Garut.

Kronologi Kasus

Menurut Mang Irul, kasus ini bermula dari unggahan video yang dibuat oleh Iwan Sunarya sebagai bagian dari aktivitasnya sebagai influencer. Video tersebut berisi potongan rekaman yang sebelumnya telah viral, memperlihatkan dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian yang melempar seseorang yang tidak bergerak ke atas mobil. Peristiwa itu terjadi di Jamaika dan melibatkan aparat kepolisian setempat.

“Rekaman tersebut beredar luas di platform Snack Video. Klien saya kemudian mengutip beberapa detik dari video itu dan memberikan komentar yang mengecam tindakan dalam rekaman tersebut. Ia juga merekomendasikan agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri, Ombudsman, dan Komnas HAM,” jelas Mang Irul saat diwawancarai Jayantara-News.com, Minggu (2/2/2025).

Penangkapan dan Proses Hukum

Tiga hari setelah video tersebut diunggah, tepatnya pada 22 Desember 2024, Iwan Sunarya dijemput oleh Direktorat Cyber Polda di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB. Ia dibawa ke Mapolres Garut dan menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam di ruang Tipidter, sebelum akhirnya dipulangkan keesokan harinya sekitar pukul 04.00–05.00 WIB.

Sebulan kemudian, pada 22 Januari 2025, Iwan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandakan bahwa kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Pada saat yang sama, ia juga mendapatkan panggilan dari Polda Jawa Barat untuk hadir di Direktorat Cyber pada 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.

Dugaan Kriminalisasi dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Mang Irul menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh kliennya merupakan respons spontan terhadap kejadian yang ia lihat.

“Ini murni kritik terhadap video yang sudah beredar. Jika memang ada yang dianggap bermasalah, kenapa bukan video aslinya yang dihapus?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus ini harus dikaji secara lebih cermat agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Jika mengacu pada Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, pertanyaannya adalah apa motif dan urgensinya? Mengapa kasus ini langsung naik ke penyidikan?” tambahnya.

Analisis Landasan Hukum

Kasus ini diduga melibatkan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP, antara lain:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sering digunakan dalam delik aduan, tetapi dalam konteks kritik terhadap aparat negara, batasannya perlu diuji.

2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Namun, kritik terhadap institusi negara bukan termasuk ujaran kebencian berbasis SARA.

3. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Perlu diuji apakah unggahan tersebut memenuhi unsur “berita bohong” atau sekedar ekspresi pendapat atas kejadian nyata.

4. Pasal 310 dan 311 KUHP

Mengatur pencemaran nama baik dan fitnah.

Namun, dalam konteks kritik terhadap pejabat publik, perdebatan hukum sering terjadi mengenai batasan antara kritik dan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin oleh:

1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

2. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

Telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008

Menyatakan bahwa pencemaran nama baik dalam konteks kritik terhadap pejabat publik harus dibedakan dari fitnah atau penghinaan pribadi.

Kasus Muhamad Iwan Sunarya menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban hukum. Publik menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan dan apakah kritik terhadap institusi negara dapat dijadikan dasar kriminalisasi?

IMG 20250202 WA0111

(Red)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan
Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Senin, 12 Januari 2026 - 17:57 WIB

*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*

Berita Terbaru