GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMOCT dan Pimred SBI Kecam Terkait Temuan Penimbunan BBM Subsidi di Brebes, Desak APH Tindak Tegas

Brebes, patrolinews86.com – Kemarahan meluap atas praktik penimbunan BBM subsidi yang kembali terjadi di Banjarharjo, Brebes. Oknum karyawan SPBU berinisial RZ diduga kuat menimbun Pertalite di rumahnya untuk dijual eceran. Informasi ini terungkap pada Selasa, 7 Januari 2025, berdasarkan pengakuan narasumber yang melihat RZ secara rutin mengisi Pertalite ke dalam galon air mineral.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama, bertujuan untuk mengeruk keuntungan pribadi RZ. Praktik ini jelas merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan BBM subsidi secara adil.

Konfirmasi kepada orang tua RZ, NN alias BRT, malah mengungkap fakta mengejutkan. NN mengaku penimbunan BBM adalah hal biasa di Banjarharjo, bahkan melibatkan oknum-oknum lain, termasuk yang mengaku sebagai wartawan.

Pimpinan Redaksi SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia) mengecam keras tindakan RZ dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pasal 23 undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi penyimpanan BBM subsidi tanpa izin usaha, yaitu penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp 30 miliar.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi secara adil,” tegas Pimred SBI. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan ada langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi ini dari Pimred SBI, turut mengecam keras tindakan tersebut dan akan mengawal pemberitaan ini hingga APH, khususnya Kepolisian, bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa.

Team/Red (SBI)

GMOCT

Berita Terkait

Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Polisi Telah Meningkatkan Status Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”
Pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Merapi
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI
Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:14 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:10 WIB

Polisi Telah Meningkatkan Status Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:52 WIB

Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:35 WIB

Pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Merapi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:33 WIB

Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

Berita Terbaru

slot