Gerak Cepat Satreskrim Polres Boyolali Tangani Kasus Tragis Santri Dibakar.

- Penulis Berita

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak Cepat Satreskrim Polres Boyolali Tangani Kasus Tragis Santri Dibakar.

 

BOYOLALI – Patrolinews86.com.
Seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban penganiayaan berat setelah dituduh mencuri handphone milik salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali.
Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial MGS (21), yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024), menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E . Pelaku kemudian meminta memanggil SS yang sebelumnya sempat meminjam Hp milik E, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya.

“Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar IPTU Joko.

Pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku.

IPTU Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh IPTU Joko.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. “Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tutup IPTU Joko.

Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.( Samira )

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*
KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.
*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*
Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:17 WIB

Polres Lahat Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Musi 2025 Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446-H

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:15 WIB

Polres Lahat Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Dan Awak Media

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:13 WIB

Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:41 WIB

Kapolri Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Layanan Valet & Ride Polda Jateng

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:43 WIB

Kapolri dan panglima tni sepakat usut tuntas penembakan Anggota polri di Way Kanan.

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:00 WIB

Unit Pidsus Polres Lahat laksanakan Sidak, Tera, pengecekan dan memonitoring di SPBU Lahat, BBM Bersubsidi di Lahat Sesuai Standar

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:58 WIB

Polda Lampung Berduka, 3 Polisi Gugur dalam tugas sebagai abdi masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:09 WIB

Polres Lahat Gelar La Pra Ops Ketupat Musi 2025

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pembangunan Pondasi Pengurungan Gedung Serbaguna Desa Linggamukti*

Kamis, 20 Mar 2025 - 05:02 WIB