SK HGU NOMOR: 1 / HGU/ BPN. 53 / VII / 2023 Tanggal 20 Juli 2023, Dan SHGU NOMOR 04 – 13 Tanggal 28 Agustus 2023 Adalah SAH.

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SK HGU NOMOR: 1 / HGU/ BPN. 53 / VII / 2023 Tanggal 20 Juli 2023,
Dan SHGU NOMOR 04 – 13 Tanggal 28 Agustus 2023 Adalah SAH.

 

Oleh : Paulus Papo Belang.

Tanggapan atas tulisan saudara Anton Yohanes Bala,SH tentang : Nasib Masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah HGU yang telah ditempati – yang ditulisnya pada tanggal 3 Nopember 2024, yang telah dikirimkannya ke berbagai pihak dan yang telah di publikasikannya melalui berbagai media online dan media sosial.

 

Menarik untuk mencermati tulisan saudara Anton Yohanes Bala SH ini bukan hanya pada keseluruhan isi dari tulisannya, tapi juga dan terutama pada Judul dari tulisannya ini; dia ( AYB – penulis ) menggunakan judul :
” Nasib masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah HGU yang telah ditempati “,
karena judul tulisan ini menimbulkan banyak pertanyaan yang mungkin tidak bisa dijawab sendiri oleh sdra Anton Yohanes Bala, SH selaku Penulis seperti misalnya : Apakah Masyarakat memiliki Hak atas tanah HGU ?
Dari mana Hak masyarakat itu berasal ?
Terus atas dasar apa Masyarakat menempati Tanah HGU tersebut?
Dan Siapa atau Lembaga / Instansi mana yang menyuruh / memerintahkan dan mengijinkan masyarakat untuk menempati Tanah HGU tersebut ?
dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Namun pada intinya, dari judul tulisan sdra AYB, sudah Nampak dua hal, yaitu pertama, penulis sudah kehilangan akal sehat dalam berpikir karena memperjuangkan hak tanpa ada dasar/alas hukumnya.
Dan kemudian kedua, patut diduga penulis berusaha untuk mempengaruhi dan membodohi serta mengajak masyarakat untuk melakukan tindak kejahatan ( Penyerobotan dan Pengrusakan ) karena unsure – unsurnya terpenuhi – yaitu ada niat ( mens rea ), ada perbuatan ( actus reus ) dan juga ada kesepahaman/kesepakatan bersama ( meeting of minds ) .
sehingga pantas dan layak ada 8 ( delapan ) orang warga masyarakat yang telah ditetapkan sebaagai tersangka dan ditahan.

 

Untuk itu sebelum kita mencermati dan menanggapi keseluruhan isi tulisan AYB ada baiknya kita melihat dan mencermati terlebih dahulu Sejarah Tanah HGU tersebut, agar kita dapat mengerti dan memahami secara baik dan utuh persoalan tanah HGU Nangahale – Patiahu ini.

Sejarah Tanah HGU Nangahale – Patiahu :

1). Tanah HGU Nangahale – Patiahu adalah: Bidang Tanah seluas 8.687.305 M2 ( Delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima meter persegi ) terletak di jalan Trans Maumere – Larantuka , yang berada dalam wilayah Desa Runut Kecamatan Waigete, dan Desa Nangahale Kecamatan Talibura .

2). Tanah tersebut ( dimaksud ) Telah dilekati Hak atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha ( HGU ) sebagaimana termaktup dalam Surat Ukur No.316/1993 dan Sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) No 03/Talibura Kabupaten Sikka yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 1993.

3). Tanah tersebut semula di kuasai oleh Perusahaan Belanda yaitu NV. Amsterdam Soenda Compagni yang berkedudukan di Amsterdam berdasarkan Surat Keputusan Resident Timor en Onder Hoorigheden Nomor : 264 tanggal 11 Septmber 1912 untuk Tanaman Kapas dan Kelapa.

4). Tanah tersebut, pada tahun 1926 dijual oleh NV. Amsterdam Soenda Compagni kepada Apostholic Vikariaat Van De Klaine Soenda Elianden ( sebutan untuk Gereja Katolik Lokal saat itu ) seharga F.22.500.

5). Tahun 1951 Apostholic Vikariaat Van De Klaine Soenda Elianden berganti nama menjadi Vikariat Apostolik Ende dan kemudian menjadi Keuskupan Agung Ende, yang wilayahnya termasuk Tanah Perkebunan Kapas dan Kelapa dimaksud.

6). Pada Tahun 1979 Keuskupan Agung Ende membentuk PT. Perkebunan Kelapa Diag yang berkedudukan di Maumere dengan Akta Nomor 32 Tanggal 09 Maret 1979 dan dilakukan Pembetulan dengan Akta Nomor 143 Tanggal 23 Oktober 1979 dihadapan Frederik Alexander Tumbuan – Notaris / Pejabat pembuat akta tanah yang berkedudukan di Jakarta; untuk Menguasai dan Mengelola Tanah Perkebunan Kapas dan Kelapa di maksud.

7). Sesuai Amanat UU No 5 Tahun 1960 ( UUPA ), maka pada Tahun 1989 kepada PT. Perkebunan Kelapa Diag diberikan Hak Guna Usaha ( HGU ) dengan Sertifikat Nomor 01 / Kabupaten Sikka dengan luas Lahan : 970,73 Ha, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 04/HGU/BPN/1989 Tanggal 05 Januari 1989 .

8). Tahun 1993, atas permintaan Pemerintah, untuk kepentingan pembangunan permukiman bagi Relokasi korban Gempa Tektonik dan Gelombang Tsunami 12 Desember 1992, terjadi Pelepasan Hak atas sebagian tanah HGU; sehingga dilakukan Pemecahan atas Sertifikat HGU No 01 /Kabupaten Sikka menjadi dua yaitu SHGU Nomor: 02/Kabupaten Sikka seluas 102 Ha, untuk kepentingan Permukiman Relokasi korban Gempa dan Gelombang Tsunami 1992 dan SHGU Nomor : 03/Kabupaten Sikka seluas 868,73 Ha tetap menjadi tanah perkebunan yang dikuasai penuh oleh PT.Perkebunan Kelapa Diag.

9). Pada tahun 2006 di bentuk Keuskupan Maumere, sebagai Pemekaran dari Keuskupan Agung Ende dan dengan itu, semua Aset dari Keuskupan Agung Ende yang berada di wilayah Keuskupan Maumere, dialihkan menjadi Aset Keuskupan Maumere, termasuk Tanah HGU No: 03/Kabupaten Sikka seluas 868,73Ha.

10). Berdasarkan Risalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 04 Tanggal 09 Juli 2013 PT. Perkebunan Kelapa Diag berubah nama menjadi PT. Krisrama dan disetujui Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor : AHU – 44736.AH.01.02/2013 Tanggal 26 Agustus 2013.

11). Berhubung masa berlaku HGU No 03/Kabupaten Sikka akan berakhir pada bulan Desember 2013, maka pada Tanggal 04 Nopember 2013 PT. Krisrama melalui direktur utamanya mengajukan Permohonan Pembaharuan dan Perpanjangan Hak Guna Usaha.

12). Bahwa sebelum berakhirnya masa kontrak HGU no 3 tahun 1993 pada tanggal 31 Desember 2013 dan sebelum keluarnya keputusan tentang Pembaharuan dan Perpanjangan HGU kepada PT.Krisrama ( Prioritas Utama karena menjadi pengelola/pemegang hak sebelumnya ) telah terjadi tindakan Penyerobotan dan okupasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya kelompok Masyarakat Adat suku Soge Natarmage dan Goban Runut.
Kelompok masyarakat ini bertindak tanpa didasari landasan hukum yang jelas baik mengenai subjek hukumnya ( Kelompok Masyarakat adatnya ) maupun tentang objek hukumnya ( Tanah yang diseroboti ) karena sampai dengan saat ini tak ada Perda ataupun Keputusan Gubernur /Bupati yang mengukuhkan dan mensahkan keberadaan masyarakat adat tersebut sebagaimana perintah Peraturan Perundangan.
Mereka bertindak secara liar, tanpa Iktikat baik dan tidak melalui prosedur sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundangan.

13). Bahwa karena tindakan penyerobotan dan okupasi serta keberatan secara sepihak dan tak berdasar dari masyarakat ini Pemerintah kemudian menghentikan sementara dan menunda Proses Permohonan Pembaharuan dan Perpanjangan HGU dari PT. Krisrama untuk dilakukan Penelitian ulang dan Pengecekan kebenaran keberatan dan klaim sepihak dari masyarakat tersebut.

14). Bahwa setelah melakukan Penelitian dan Pengecekan terhadap semua keberatan yang disampaikan oleh masyarakat dari segala aspek, Pemerintah berkesimpulan bahwa semua keberatan yang disampaikan oleh masyarakat ternyata tidak benar, tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak perlu ditanggapi – lihat dan bandingkan dengan surat Jawaban dari Kanwil BPN Prop. NTT terhadap keberatan dari AMANDA FLOBATIM No. MP.02.02/2141-53/IX/2024 Tanggal 4 September 2024

15). Oleh karena itu Pemerintah Melalui Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan SK No : 1/HGU/BPN.53/VII/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan berdasarkan Keputusan ( SK ) ini Kepala Kantor Pertanahan ( Kantah ) Kabupaten Sikka menerbitkan 10 persil Sertifikat HGU ( SHGU No: 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, dan 13 ) tertanggal 28 Agustus 2023 kepada PT. Krisrama sebagai jawaban atas permohonan Pembaharuan dan Perpanjangan HGU dari PT. Krisrama.

Inilah ringkasan sejarah Tanah HGU Nangahale – Patiahu dan dari fakta sejarah Tanah HGU ini Nampak dengan jelas dan Terang benderang beberapa Fakta Empiris dan Fakta Hukum sebagai berikut :

_). Sejak Tahun 1926 Tanah HGU Nangahale – Patiahu telah dikuasai secara terus menerus tak terputus oleh Gereja Lokal ( Keuskupan Maumere – PT. Krisrama ).

_). Sejak dalam Penguasaan Gereja Lokal tidak pernah terjadi Perubahan Hak, Peralihan Hak dan Pelepasan Hak kecuali pada tahun 1993 dan diikuti dengan pemecahan sertifikat No 1 menjadi Sertifikat No 2 dan No 3.

_). Pada Sertifikat No 3 ini pun tidak pernah terjadi Perubahan Hak, Peralihan Hak dan atau Pelepasan Hak untuk di berikan kepada pihak lain termasuk kepada masyarakat suku Soge dan Goban; itu berarti Tanah HGU No 3 sah menjadi milik dan dikuasai penuh oleh PT.Krisrama dan sebaliknya Pendudukan serta penguasaan fisik sebagian lahan dalam wilayah HGU No 3 oleh masyarakat suku Soge dan Goban adalah tindakan penyerobotan secara sepihak serta dilakukan secara melawan hukum.

Untuk itu mari kita lihat dan ulas tulisan, Pendapat, Argumentasi serta Dalil dari sdra Anton Yohanes Bala SH. Tentang Tanah HGU Nangahale – Patiahu dan proses pendudukan oleh masyarakat suku Soge dan Goban dampingannya.

Saudara Anton Yohanes Bala SH. Membagi tulisannya dalam tujuh point/bagian yaitu :
Sejak Kapan Masyarakat Menempati Lokasi HGU ?
Disini dia hanya menulis :
a). Tahun 2000 di Utanwair.
b). Tahun 2000 di Wairhek.
c). Tahun 2014 di Pedan, dan
d). Tahun 2014 di Hitohalok.

Tanpa mengurai dengan alasan / dasar apa mayarakat menempati tanah HGU tersebut; Atas ijin dan perintah siapa, masyarakat menempati tanah tersebut.
Dia juga tidak mengurai berapa luas tanah yang ditempati dan dimana batas – batasnya.
Disini dia menunjukan dan menjadikan dirinya sebagai Regulator dan pemegang otoritas pengaturan atas peruntukan dan pemanfaatan tanah Negara, Hak dan Kewenangan Negara/Pemerintah diambil alih oleh nya – sebagaimana yang pernah dia buat ketika memaparkan peta lokasi dan pemanfaatan lahan HGU ketika mereka bertemu dengan salah satu dirjen di kementerian ATR/BPN di Jakarta beberapa tahun lalu – betapa hebat dan berkuasanya saudara Anton Yohanes Bala,SH.

Pada point ini saya cuman mau bilang, tanah HGU Nangahale – Patiahu itu :
Bukanlah tanah yang baru turun dari langit
Bukan pula tanah terlantar tidak bertuan
Bukan tanah Negara – karena telah dilekati hak atas tanah ( bandingkan Pengertian dan Asal tanah Negara sebagaimana diatur dlm peraturan perundangan )
Tetapi Tanah yang telah di lekati Hak atas Tanah dalam bentuk HGU dan telah dikuasai oleh Gereja Lokal setempat sejak tahun 1926 secara terus menerus tak terputus dan tidak pernah terjadi Perubahan Hak, Peralihan Hak dan Pelepasan Hak kepada pihak lain termasuk kepada Masyarakat suku Soge dan Goban.

Apakah Masyarakat adalah Penyerobot ?
Pada point ini di alinea kedua Anton Yohanes Bala menulis sbb: Penyerobotan yang dimaksud disini adalah : Masyarakat memasuki sebuah lokasi tanpa persetujuan pemegang hak yang sedang menguasai dan mengabaikan Negara sebagai pemegang otoritas Pengaturan atas peruntukan dan pemanfaatan objek tanah HGU tersebut.

Inilah Pengertian dan pemahaman tentang tindakan Penyerobotan.
Inilah argumentasi dari saudara Anton Yohanes Bala SH. Apakah argumentasi ini dapat dibuktikan dan atau didukung dengan dalil – dalil yang diuraikan dalam tulisannya tersebut?
mari kita lihat satu per satu :
Anton Yohanes Bala ( AYB ) mengatakan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015, 7 ( tujuh ) orang wakil mereka yang telah menempati tanah HGU bertemu dengan bapak Jamaludin, direktur Penetapan Hak dan Penataan Tanah ( PHPT ) Kementerian ATR/BPN untuk memohon penghentian proses pembaharuan HGU PT.Krisrama.
selanjutnya AYB mengatakan bahwa permohonan mereka berhasil dan di kabulkan. Selanjutnya direktur PHPT mengatakan : “ Proses Pembaharuan HGU PT.Krisrama di tunda dan akan dilakukan penelitian ulang karena ternyata sudah ada masyarakat didalamnya “ pernyataan ini merupakan pernyataan yang normative dan bersifat “Protokuler” dari seorang Pejabat Negara/Pemerintah serta mengandung makna yang luas dan dalam – terutama pada kata/kalimat : dilakukan penelitian ulang – dan – sudah ada masyarakat didalamnya.
dan setelah dilakukan penelitian ulang Ternyata Keberatan Masyarakat tidak benar, tidak berdasar ( tidak memiliki dasar hukum ) dan masyarakat yang sudah menempati ( ada dalam ) Lahan HGU ternyata tidak melalui prosedur yang benar dan di lakukan secara melawan hukum serta tidak dengan iktikat baik.
( Bdk dengan PP dan Permen ATR /BPN No 18 tahun 2021 dan surat dari Kanwil BPN Prop NTT No:MP.02.02/2141-53/IX/2024 Tanggal 4 September 2024 )
AYB mengatakan bahwa pada tanggal 6 Mei 2016, 8 ( delapan ) orang wakil masyarakat bertemu dengan bapak Uskup Kerubim Perera SVD; dan dalam pertemuan itu bapa uskup menyampaikan bahwa: Permohonan Pembaharuan HGU yang diusulkan oleh PT.Kristus Raja Maumere dikembalikan oleh ATR/BPN dan diminta untuk menyelesaikan dulu dengan masyarakat adat.
Disini entri point nya sama dengan point 2.1 diatas : Setelah di lakukan penelitian ulang dan ternyata di Kabupaten Sikka tak ada satupun komunitas masyarakat yang diakui sebagai masyarakat adat sebagaimana dimaksud Peraturan Perundangan termasuk Permendagri No.52 tahun 2014. Pemerintah dikelabui dengan pengakuan dan penyebutan sepihak tentang keberadaan masyarakat adat.( Lihat dan bandingkan Point 4. Surat jawaban Kanwil BPN Prop NTT No. MP.02.02/2141 – 53 / IX/2024 Tanggal 4 September 2024 ).

Dari dua point uraian ini sudah menjawabi dan membantah seluruh dalil dan argumen yang diberikan oleh AYB ( ada 6 dalil; – 2.3 sampai 2.6 tidak perlu ditanggapi lagi ) karena :
Tanah HGU Nangahale – Patiahu adalah tanah yang telah dilekati hak atas tanah dan bukan merupakan tanah terlantar tak bertuan
Karenanya Tanah HGU dimaksud bukanlah Tanah Negara.
Di Kabupaten Sikka tidak ada komunitas masyarakat adat yang resmi diakui seturut regulasi yang berlaku, penyebutan Masyarakat Adat untuk komunitaas suku tertentu hanyalah kamuflase dan bentuk penipuan public.
( Tak ada dasar hukum untuk disebut sebagai masyarakat adat ).
Oleh karena itu masyarakat tidak memiliki hak apapun terhadap tanah HGU di maksud.
( tak memiliki dasar hukum penguasaan tanah HGU )
Penguasaan dan Penempatan masyarakat dalam wilayah lahan HGU dilakukan tidak dengan iktikat baik, non procedural dan dilakukan dangan cara melanggar hukum, karena itu maka tak bisa dan tak patut untuk ditolerir, karena dapat menimbulkan perseden buruk dikemudian hari.

Dari semua uraian ini maka jelas tindakan masyarakat menempati tanah HGU adalah Tindakan Penyerobotan ( karena tak ada persetujuan dari PT.Krisrama selaku pemegang hak yang sedang menguasai dan juga tak ada ijin dari Negara/Pemerintah selaku pemegang otoritas pengaturan ) dan dapat di duga melanggar Pasal 167(1) KUHP, jo Pasal 385(1)KUHP dan Pasal 2 UU( Prp ) No.51 tahun 1960.

Apakah SK HGU PT.Krisrama Clean & Clear ?
dan HGU PT.Krisrama Terbukti Tidak Clean & Clear!
Dua point ulasan saudara AYB ini, saya buatkan satu tanggapan karena intinya sama.
Berdasarkan uraian tentang sejarah ( riwayat ) tanah HGU dan ulasan tentang penyerobotan diatas ,serta memperhatikan semua dinamika hingga dikeluarkannya SK HGU oleh Kanwil BPN Prop NTT ( SK No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 – Tanggal 20 Juli 2023 ) dan terbitnya 10 persil Sertifikat HGU oleh Kantah Kab.Sikka ( Sertifikat No: 04 – 13 ) kepada PT.Krisrama menggambarkan dan membuktikan bahwa semua sudah berjalan sesuai Prosedur dan Regulasi yang berlaku dan karena itu maka SK HGU dari Kanwil BPN Prop. NTT No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 Tanggal 20 Juli 2023 dan Sertifikat HGU No: 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12 dan 13 Tanggal 28 Agustus 2023 yang diterbitkan Kantah Kab. Sikka adalah Sah, bersih dan tak bercacat alias Clean & Clear.

Pernyataan AYB bahwa SK HGU untuk PT.Krisrama tidak Clean&Clear adalah nyanyian sumbang seorang sarjana hukum dan Lawyer yang gagal paham dan salah tafsir atas Peraturan Perundangan dan yang sedang berimajinasi serta bermimpi tentang tanah terlantar yang tidak bertuan, dan ketika tersadar, dia mendapati kenyataan yang berbeda , tak sesuai harapannya, sementara disisi lain dia sudah terlanjur membawa orang / masyarakat untuk menguasai dan menempati tanah HGU tersebut.
Dia mungkin berpikir bahwa tanah HGU itu berada di hutan rimba mana yang tidak ada aturan yang mengaturnya, sehingga dirinyalah yang menjadi Regulator dan otoritas pengaturnya.

Skenario Kekerasan & dan Kriminalisasi Masyarakat
Point ini sesungguhnya tak perlu di tanggapi karena hanya merupakan ungkapan rasa frustrasi dan cermin diri dari seorang AYB, karena tidak mampu membuktikan argumentasi dan dalil yang dibangunnya, dan perjuangannya selama ini tidak membawa manfaat bagi masyarakat dampingannya, dan bahkan sebaliknya menjerumuskan masyarakat dalam permasalahan hukum karena melakukan pelanggaran pidana, lalu berdalil kriminalisasi terhadap masyarakat. Karena sesungguhnya AYB berjuang hanya untuk dirinya dan organisasinya.
AYB Frustrasi karena semua janji manisnya untuk masyarakat akan terbukti sebagai sebuah manipulasi dan penipuan.
Mengapa ?
Pertama, karena dalam kasus ini PT.Krisrama memiliki status dan kedudukan yang sama dengan masyarakat di hadapan Negara/Pemerintah yaitu : Pemohon.

Kedua, karena dalam Permohonan Pembaharuan dan Perpanjangan HGU, PT.Krisrama melepas lebih dari 50% lahan dari kewajiban melepas 20% seturut regulasi; untuk kepentingan masyarakat; menggambarkan keprihatinan dan keberpihakan PT. Krisrama kepada masyarakat setempat.

Ketiga, Kekerasan dan kriminalisasi sesungguhnya bukan merupakan cirri dan karakter PT.Krisrama, namun sebaliknya kekerasan adalah cirri dan karakter AYB dan Masyarakat dampingannya, karena fakta menunjukan dan membuktikan bahwa merekalah pelaku kekerasan dan kriminalisasi ( lihat fakta berikut: Tindakan Pendudukan dan penguasaan lahan secara melawan hukum /penyerobotan; Tindakan penghadangan dan pencabutan pilar secara brutal; Tindakan pengrusakan barang milik PT.Krisrama dll semuanya dilakukan oleh Masyarakat dampingan AYB dan patut diduga atas advis/suruhan dari AYB ) .

Kalau kegiatan Pembersihan Lahan dan penebangan pohon oleh PT. Krisrama, itu bagian dari tugas dan kewajiban PT.Krisrama sebagai perintah/amanat dari pemberian ijin HGU.

Jadi jelas yang membuat skenario kekerasan dan kriminalisasi secara sestimatis dan terorganisir adalah saudara AYB dan Masyarakat dampingannya, bukan PT.Krisrama. Mereka memainkan scenario lempar batu sembunyi tangan.

Siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana caranya ?

Untuk point ini jawaban sangat simple ( singkat dan sederhana ) yaitu: Siapa yang merasa benar dan dirugikan silahkan menggugat.
Tak ada jalan lain.

Berbagai macam argument dan dalil yang dibuat sdra AYB sesungguhnya tak bermanfaat dan tak berguna, kalau tidak melakukan keberatan administrasi kepada atasan pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan ( sepertinya cara ini sudah kedaluarsa – juga gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara /PTUN pun sudah kedaluarsa ) jalan yang masih tersisa adalah mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri , atau melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga oleh AYB, terjadi dalam proses penerbitan keputusan ( SK ) tersebut – ke APH.
Menuduh PT.Krisrama membuat dan menyampaikan / melampirkan keterangan Palsu dalam permohonan Pembaharuan dan Perpanjangan HGU serta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menggunakan keterangan palsu, tanpa berani mengambil langkah hukum adalah sama dengan sebuah kebohongan; karena diri sendiri sering menipu, berbohong , membuat dan menggunakan keterangan Palsu ( Lihat bukti berikut : menyebut Masyarakat Adat, padahal tak ada dasar hukumnya, ini bentuk nyata penipuan dan pemalsuan ; pada bagian awal tulisannya AYB mengatakan bahwa masyarakat mulai menempati tanah HGU pada tahun 2000 dan 2014, sementara pada bagian penutup tulisannya mengatakan bahwa masyarakat telah menempati lahan HGU sejak tahun 1996, – lihat/bdk 1IPage & 11I Page tulisan AYB tanggal 3 Nopember 2023 : Nasib Masyarkat)
Bahwa benar PT.Krisrama harus bertanggung jawab atas semua dokumen yang diajukan kepada Pemerintah, namun PT. Krisrama bertanggung jawab kepada Pemerintah, bukan kepada masyarakat dan sdra AYB atau pihak lain manapun; memangnya masyarakat dan AYB itu siapa dan sebagai apa?
Kalau masyarakat dan sdra AYB melihat dan menemukan adanya unsure pemalsuan dokumen, maka silahkan menempuh langkah hukum,membuat laporan ke APH dan atau gugat ke Pengadilan , bukan dengan cara teriak – teriak di media , apalagi AYB ini seorang sarjana hukum dan lawyer.

Mengapa Masyarakat Belum Menggugat PT.Krisrama?
Lucu!!! adalah pernyataan yang tepat untuk menanggapi point ke 7 dari tulisan saudara AYB ini, mengapa?
Karena point ini dibuat ditulis dan diulas oleh AYB, seorang Sarjana Hukum dan lawyer, Menggugat PT. Krisrama ?
Menggugat apanya?
Kalau mau menggugat SK HGU dan Sertifikat HGU, maka PT. Krisrama bukanlah subjek utama dari objek gugatan itu, karena PT.Krisrama bukanlah pihak yang menerbitkan SK HGU dan Sertifikat HGU, jadi keliru kalau menggugat PT.Krisrama.
Apalagi baik AYB maupun masyarakat tidak memiliki alat bukti dan legal standing yang cukup untuk menggugat, jadi bagaimana mereka bisa menggugat ?
Pada point ini AYB menggunakan dua alasan yaitu:
Pertama Alasan Etis dan Moral, AYB menuntut pihak lain untuk mengedepankan Nilai – nilai Etis dan Moral yang berbasis Cinta Kasih dalam bertindak, sementara dirinya sendiri selalu mengabaikan nilai – nilai Etis dan Moral yang berbasis Cinta Kasih dalam setiap tindakan dan perbuatannya.
fakta empiris membuktikan bahwa AYB tidak pernah menggunakan nilai nilai etis dan moral serta cinta kasih dalam bertindak, semua tindakannya selama ini di duga hanya berdasarkan pertimbangan ekonomis untuk dirinya dan organisasinya, masyarakat hanya dijadikan sebagai alat perjuangannya dan bukan tujuan perjuangannya.
Jangan menuntut pihak lain untuk melakukan sesuatu kalau diri sendiri tidak pernah melakukannya.

Kedua, Alasan Menghindar, menjadi korban konspirasi, lagi – lagi AYB menampilkan dan menonjolkan pikiran negative terhadap orang lain, yang menurutnya akan berkonspirasi dan mengorbankan masyarakat, belum berbuat tapi sudah mencurigai; orang yang selalu mencurigai orang lain berbuat negative itu karena dirinya sendiri biasa berbuat negative, itu cermin dirinya.
Untuk mendukung tuduhan konspirasinya, AYB menggunakan contoh kasus : Penghentian Penyelidikan kasus penebangan pada tanggal 18 Desember 2023 dan belum ditanganinya laporan peristiwa 29 juli 2024 oleh Polres Sikka ; hal tersebut terjadi bukan karena konspirasi tetapi karena pihak pelapor ( Masyarakat ) tidak mampu membuktikan ( menunjukan bukti ) kepemilikan Lahan; karena itu maka setelah gelar perkara, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya.
AYB ini seorang sarjana hukum dan lawyer tapi pola pikir dan pola tindaknya diluar dari konteks hukum, AYB tidak pernah melihat dan belajar dari kasus /peristiwa lain semisal kasus Pasar Wuring, dimana CV.Bengkumis Jaya memenangkan perkara pada pengadilan TUN tingkat pertama, walaupun berada pada pihak yang lemah karena melawan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Ah..! sungguh terlalu….! karena sesungguhnya AYB tidak bisa dan tidak mungkin menggugat, karena tidak memiliki alat bukti yang valid dan memadai untuk menggugat.
Istilahnya AYB sudah tahu akan kalah sebelum bertanding. Jadi tidak mungkin AYB menggugat, melaporkan pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu yang selama ini dituduhkannya saja tidak pernah dibuatnya, kalau benar ada pemalsuan dokumen dan penggunaan deokumen palsu, kenapa tidak melapor?
Melapor yang lebih gampang saja tidak dibuat, apalagi menggugat .

Saya menduga : Karena kepentingannya, Masyarakat hanya dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuannya, maka AYB menghendaki agar persoalan (konflik) tanah HGU Nangahale – Patiahu tidak boleh selesai, oleh karena itu maka AYB akan berjuang dengan segala cara agar kondisi aquo(Konflik) harus tetap bertahan.

Demikian tanggapan saya atas tulisan saudara Anton Yohanes Bala,SH, semoga bermanfaat bagi yang membacanya dan mohon maaf yang sebesar besarnya apabila tulisan ini kurang berkenan dan menyinggung/melukai hati dan perasaan pembaca sekalian.
Salam hormat dan Terima kasihku untuk semuanya.

EMIL MANUK _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365