Polresta Cirebon Bongkar Gudang Penimbunan Pupuk Subsidi

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Bongkar Gudang Penimbunan Pupuk Subsidi

CIREBON, patrolinews86.com – Keberhasilan Satuan Reskrim Polresta Cirebon Provinsi  Jawa Barat, berhasil membongkar praktik penimbunan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon .

Dalam operasi yang dilakukan pihak kepolisian kali ini telah ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi seberat 4,4 ton. Saat petugas masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di salah satu gudang milik petani pada Kamis (14/11/2024) pekan lalu. Beberapa petugas tampak melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi.

Dalam jumpa pers Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan petani Desa Bunder yang merasa resah dan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan petugas langsung melakukan pendalaman atas keluhan dan laporan tersebut,” kata Sumarni.

Polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan di lokasi tersebut, petugas menemukan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 3,5 ton dan jenis NPK ponstan lebih dari 9 kuintal.

Pelaku berinisial TR diketahui membeli pupuk bersubsidi dari agen resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.450.000 untuk 100 kilogram.
TR juga memanfaatkan data petani milik istri, adik, dan sejumlah anggota keluarganya untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut. Setelah membelinya, TR menimbun pupuk di gudangnya dan menjualnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.

“Modus operandi pelaku yang bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi adalah menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada warga yang bukan kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) petang.

Pupuk yang ditimbun tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp 6.500 per kilogram, sehingga pelaku meraup keuntungan Rp 2.000 untuk setiap kilogram yang dijual.Sementara pupuk bersubsidi ini seharusnya hanya boleh dibeli oleh petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. TR akhirnya bisa dijerat dengan Pasal 108 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dari kejadian ini dimasyarakat khususnya para petani berharap kelangkaan pupuk tidak akan terjadi lagi dan masyarakat bisa membeli dengan harga stabil sesuai harga umum .

Lip dedi

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365