Metode Pengajaran Hukum, Kuliah Atau Ceramah.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H –
Ceramah langsung tidak diragukan lagi merupakan model pengajaran yang utama dalam pendidikan hukum bahkan di semua jajaran perguruan tinggi.
Hal ini merupakan fakta yang ditemukan pada hampir setiap negara di dunia ini dan umumnya diterapkan pula di fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
Meratanya metode kuliah ini bukanlah terjadi tanpa disengaja, tentunya karena terdapat banyak keuntungan dari metode ini.
Kemungkinan terbesar dari penggunaan metode ceramah ini adalah karena bahan materi kuliah yang sedemikian banyaknya dapat diselesaikan dalam waktu terbatas.
Kuliah pada umumnya memakan waktu antara lima puluh jam pelajaran dalam satu semester fakultas hukum.
Dengan persiapan yang cukup seorang dosen dapat menyelesaikan materi substantif dalam waktu itu bahkan mungkin lebih banyak lagi bahan yang dicakup dibandingkan dengan memakai metode pengajaran lainnya.
Sedemikian banyak serta luasnya materi hukum yang diwajibkan untuk dipelajari sehingga hanya mungkin dapat diselesaikan dengan metode ceramah.
Bidang yang terasa cukup asing bagi kebanyakan mahasiswa pada umumnya.
Serangkaian kuliah atau ceramah yang menarik dan berbobot mengenai subjek ini diharapkan akan memberikan sentuhan dan memancing rasa penasaran mahasiswa yang mungkin saja tidak dapat diperoleh melalui metode pengajaran lain.
Penulis dalam hal ini contohnya, telah mengajarkan hukum perdata di negara berkembang di Afrika,dan sekarang mengajar hukum kepariwisataan di Indonesia.
Tentunya kedua mata pelajaran ini menuntut pemahaman yang akurat terhadap masalah aktual, lima puluh jam kuliah singkat padat tidaklah cukup untuk menyampaikan materi subjek ini.
Sudah tentu penggunaan metode pengajaran lain yang belum tentu sama efisiennya dengan metode kuliah ceramah akan mengakibatkan subjek mata kuliah ini tidak akan dapat diselesaikan sampai tuntas.
Ada juga beberapa alasan lain kenapa metode kuliah ceramah ini dianggap sangat populer di fakultas hukum.
Salah satu diantaranya ialah apabila dibandingkan dengan metode lain sistem ini lebih mudah digunakan daripada metode alternatif lainnya.
Dosen sepenuhnya mengendalikan jalannya laju ceramah dan dapat memprediksi materi apa yang akan disampaikan di ruang kuliah.
Tidak perlu ada keraguan, tidak akan menghadapi pernyataan yang tidak dimengerti dari mahasiswa ketika sedang memberikan ceramah dan dapat saja mengatur waktu ketika menerangkan.
Jika perlu bahkan semua materi dapat ditulis sebelumnya sehingga tinggal membacanya saja di depan kelas.
Kepastian dan rasa percaya diri dosen melalui metode ini memberikan rasa aman kepada para pengajar.
Bahkan untuk beberapa dosen, metode ini mempunyai daya tarik tersendiri karena sekali bahan mata kuliah dipersiapkan dengan baik, materi ini diulang-ulang tanpa harus merevisinya kembali.
Sehingga pemberian kuliah atau ceramah tidak hanya merupakan cara yang efisien dalam menyampaikan materi pengajaran hukum yang luas lingkupnya, tentunya cara ini lebih memudahkan dalam persiapan serta penyampaiannya apabila dibandingkan dengan metode alternatif lain.
Penyampaian materi perkuliahan dengan jalan ceramah ini ternyata cukup memuaskan mahasiswa.
Mahasiswa dapat memahami berbagai pandangan, pendapat tentang subjek dari masalah yang rumit yang dapat diterima melalui cara ceramah.
Lagipula mahasiswa menjadi lebih yakin tentang isi materinya melalui kejelasan metode pengajaran ceramah ini.
Peran mahasiswa juga tidak kompleks, cukup mendengarkan dan mencatat.
Mahasiswa tidak harus memperdebatkan isi materi kuliah ataupun mengemukakan pendapat mereka.
Apabila bahan ceramah dipersiapkan dengan terorganisir, mahasiswa akan merasakan bahwa tugas bacaan ternyata lebih mudah dicerna (bahkan bahan bacaan tersebut menjadi tidak diperlukan) dibandingkan dengan bacaan untuk materi lain yang menggunakan metode berbeda.
Sehingga metode kuliah ceramah ini disenangi oleh para dosen maupun mahasiswa sebagai cara yang terorganisir, sederhana, dan relatif mudah untuk menyampaikan materi kuliah hukum yang banyak muatannya.
Keuntungan lain dari metode kuliah ceramah dalam pendidikan hukum, sebagaimana saya sebutkan diawal ialah pada fungsinya untuk menunifikasikan suatu sistem hukum.
Perkuliahan juga bermanfaat sebagai alat untuk meneruskan interpretasi mengenai kewenangan hukum.
Umumnya pengajar yang berpartisipasi memperoleh pengertian mereka tentang hukum dari sumber biasa, mungkin dari dosen senior mereka sendiri atau dari artikel menarik dalam suatu literatur, jurnal atau majalah hukum.
Para mahasiswa menerima ceramah guru besarnya sebagai suatu kebenaran yang mutlak diterima.
Sehingga hukum dirasakan sebagai prinsip fundamental yang dapat dimengerti, konkrit, pasti, dapat dipelajari, dihafalkan dan diserap mahasiswa serta kelak akan dapat diterapkannya setelah menjadi pengacara.
Penekanan biasanya pada segi kepastian hukum positif itu sendiri.
Sehingga objektifnya ialah metode ini mendorong mewujudkan unifikasi kepastian hukum sebagaimana diketahui merupakan modal awal yang penting untuk investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga metode kuliah ceramah merupakan masukan penting bagi stabilitas hukum dan pengembangan ekonomi, alasan tambahan mengapa kelangsungan metode ini cukup meyakinkan dalam sistem pengajaran hukum.
Alasan terakhir mengapa metode ini mendominasi cara pengajaran di fakultas hukum adalah karena bagi sebagian orang sistem ini merupakan satu-satunya metode yang mereka kenal.
Praktisi serta dosen tidaklah berbeda dengan disiplin ilmu yang lain, setiap orang pasti merasa lebih yakin dengan apa yang telah selalu dilakukan.
Terkadang terasa sulit untuk menghimbau dosen di Amerika Serikat untuk mencoba metode lain selain metode Sokratik (metode populer mengajar ilmu hukum di AS) seperti halnya sama sulitnya mencoba sistem lain selain metode ceramah yang sudah membudaya di Indonesia.
Walaupun seluruh alasan diatas mendukung kelangsungan metode pengajaran ceramah di fakultas hukum di Indonesia namun terdapat juga keterbatasan dalam sistem perkuliahan ini khususnya bila metode ini adalah satu-satunya cara menyampaikan pelajaran.
Salah satu aspek yang dihadapi dalam metode kuliah ceramah ini terletak pada pribadi dosennya, dosen yang lemah (atau tidak cocok dan dipaksa untuk memakai cara pengajaran tertentu yang kebetulan sedang mode) akhirnya akan merusak walau metode pengajaran mana sekalipun yang digunakan.
Tetapi ternyata masalahnya lebih kompleks dari itu.
Terlihat bahwa masalah utamanya terdapat pada metode kuliah ceramah itu sendiri, kondisi fakta menunjukan bahwa ketergantungan yang amat sangat akan satu-satunya metode ini merupakan suatu kesalahan yang cukup fatal.
Jikalau kekuatan utama metode kuliah ceramah ini ada dalam kapasitasnya ketika mentransformasikan materi yang luas lingkupnya, tentu kelemahannya yang terbesar ialah ketidaksanggupannya sebagai alat untuk mendalami kebijakan suatu hukum yang sangat luas yang juga merupakan suatu ciri sistem hukum modern.
Metode ceramah baik untuk memberikan pandangan atau tinjauan historis hukum.
Tetapi metode ceramah kurang dapat mengakomodasikan perdebatan mengenai ketidakpastian dalam membahas suatu hukum.
Cara ceramah bisa dipakai untuk maksud ini, namun waktu yang dibutuhkan untuk mengupas lebih dalam satu masalah hukum saja sering tidak cukup.
Kenyataan membuktikan bahwa diperlukan pembahasan dan pendekatan yang bersifat khusus sehingga metode ceramah terasa sulit bahkan timpang.
Oleh karena itu pada umumnya dosen memilih untuk menyampaikan materi yang terorganisir dan bersifat umum saja daripada terjebak dalam perdebatan ataupun usaha untuk memahami materi hukum yang cukup rumit.
Perdebatan yang bertele-tele yang mungkin timbul pada suatu materi mungkin saja tidak dapat diselesaikan pada saat perkuliahan itu.
Karena pada akhir perdebatan itu mahasiswa sendiri mungkin tidak menyadari esensi materi dan tujuan yang sebenarnya dari isi perkuliahan.
Mungkin saja mereka dapat menghafal materi kuliah atau ceramah dan bacaan wajib, tetapi tidak memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang isi materi ataupun membayangkan bagaimana kelak aplikasi materi tersebut waktu mereka menjadi praktisi hukum.
Bahaya ini akan menjadi potensial karena akan mempengaruhi mahasiswa yang dipersiapkan menjadi praktisi tangguh dan berperan dalam reformasi hukum di masa yang akan datang.
Seperti apa yang sudah saya sebutkan sebelumnya ialah tujuan utama pendidikan hukum di Indonesia akan mendapat kendala dari penggunaan yang terus menerus metode pengajaran kuliah atau ceramah.
Apabila mahasiswa diharapkan mengetahui cara menyampaikan argumentasi yang konstruktif dan mengadakan reformasi hukum bagaimana untuk melakukan debat dan bukan hanya mengetahui undang-undang dari hafalan saja, maka mereka harus diberikan kesempatan untuk mengenal metode pembelajaran yang mampu mengajarkan cara berargumentasi dan berpartisipasi aktif dalam reformasi hukum.
Apabila dikatakan bahwa praktisi adalah perancang dan reformasi hukum maka gambaran perubahan yang digambarkan disini adalah perubahan sedikit demi sedikit.
Dalam kondisi yang tidak terlihat maka praktisi hukum, hakim dan pemerintah membentuk hukum untuk mampu beradaptasi dengan perubahan.
Setiap masukan sekecil apapun dapat saja menjadi kompleks dan kontroversial.
Keseluruhan sistem akan berubah dan hal ini dimulai dengan partisipasi sekecil apapun yang suatu saat kelak akan mampu memberikan bentuk nyata secara menyeluruh.
Sehingga pada dasarnya sistem pendidikan hukum suatu saat akan tiba pada titik kritis, yaitu : keharusan untuk mengupas bagian khusus yang rumit ini.
Sudah tentu pembahasan hal yang khusus tidak mungkin melalui metode kuliah ceramah ataupun metode lainnya, tetapi masih mungkin untuk dipelajari baik proses dan praktek analisanya.
Disinilah metode pengajaran non_ceramah dapat menjadi mungkin.
Masalah lainnya mengenai metode kuliah ceramah adalah kemungkinan pandangan mahasiswa yang dibuat menjadi terlalu baku terhadap sistem ini.
Mahasiswa sudah merasa cukup hanya dengan mendengar, mencatat di dalam kelas, dan kemudian menghafalkannya untuk ujian akhir.
Tetapi ini tidak cukup dalam usaha untuk menentang minat kritis mahasiswa.
Perkuliahan umumnya lebih menyenangkan bagi yang memberikannya daripada bagi pendengarnya.
Materi yang tidak pernah diperbaharui akan mengakibatkan mahasiswa yang paling energik sekalipun akan kehilangan minatnya.
Akhir kata dapat kita bayangkan apabila mereka diajak turut aktif dalam proses pendidikan mereka sendiri, mereka mungkin akan lebih antusias.
Oleh sebab itu dengan sendirinya akan belajar lebih banyak.
Ingat : Perubahan ada pada dirimu sendiri, bukan orang lain yang menentukan.
Semangat Belajar.
Tuhan Memberkati.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























