Analisis Penerapan 7C, Meminimalisir Kredit Macet Di Koperasi Kredit.
Oleh : Agustina Flora.
Koperasi Kredit merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari Anggota dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada anggota dalam bentuk kredit, dalam rangka membantu meningkatan kesejahteraan anggota.
Oleh karena itu koperasi Kredit memiliki risiko kredit yang cukup besar karena mengelola uang anggota.
Risiko kredit dapat terjadi akibat kegagalan anggota dalam membayar kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian/ Akad Kredit oleh Koperasi Kredit.
Dengan semakin meningkatnya penyaluran kredit, biasanya disertai pula meningkatnya kredit yang bermasalah.
Kredit bermasalah terjadi karena tidak terbayarnya kembali kredit tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya.
Namun, banyak kejadian-kejadian yang terjadi membuktikan bahwa kredit yang bermasalah terjadi sebagai akibat pemberian persetujuan kredit yang tidak begitu ketat.
Kredit bermasalah memberikan dampak kurang baik bagi Koperasi karena dapat megakibatkan Likuiditas, keuangan, solvabilitas dan profitabilatas Koperasi semakin terganggu.
Oleh karena itu, Koperasi Kredit harus berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit kepada Anggota/ nasabah, misalnya : dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang diakui dengan Prinsip 7C (tujuh C) diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Character,
Yang bermakna kepribadian, watak, sifat, kebiasan,kehidupan social Calon debitur sangat berpengaruh pada pemberian kredit.
Untuk itu petugas survey juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya dan Masyarakat disekitarnya.
Selain itu dapat pula di peroleh dari informasi Bank (BI Cheking), Agar selain memeriksa dokumen formal yang menyertai kredit, juga perlu diketahui pula track record dari permohonan kredit dari berbagai lembaga keuangan yang dapat dijadikan referensi oleh analis petugas survey.
2. Capacity,
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman.
Untuk mengukurnya, petugas survey dapat meneliti kemampuan anggota/ nasabah dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain;
3. Capital,
Melihat banyaknya modal yang dimiliki oleh anggota atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan Anggota dalam usahanya, Petugas Suvey menilai modal anggota tersebut.
Semakin banyak modal yang ditanamkan, anggota akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya;
4. Collateral,
Jaminan yang digunakan untuk berjaga-jaga seandainya anggota tidak dapat mengembalikan pinjamannya.
Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Koperasi kredit harus pandai menilai atau melakukan taksasi harta kekayaan yang dimiliki oleh calon peminjam yang akan dijadikan jaminan.
Agar koperasi tidak mendapatkan kerugian akibat dari anggota peminjam yang tidak bisa mengembalikan dana tersebut.
Biasanya nilai jaminan atau agunan lebih besar dari utang atau kredit .
5. Condition of Economy,
Dilihat dari keadaan perekonomian disekitar tempat tinggal calon anggota peminjam juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang.
Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli.
6. Cash Flow,
Analisis arus kas adalah proses memeriksa arus kas masuk dan keluar dari usaha untuk menentukan kesehatan keuangan dari usaha tersebut.
7. Constraint.
Hambatan dalam usaha anggota dalam memperoleh penghasilan sehingga menyebabkan munculnya potensi telat atau bahkan gagal bayar.
Sehingga disini saya dapat menyimpulkan bahwa : Prinsip 7C dalam pemberian kredit digunakan untuk memperkirakan kemungkinan gagal bayar, konsekuensi, serta risiko kerugian finansial bagi Koperasi Kredit dan yang paling utama adalah meminimalisir kredit macet di koperasi kredit.
GELSON _ PATROLINEWS86.COM
























