The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

The Habibie Center Keluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Polemik Revisi UU Pilkada

Jakarta –Patrolinews86.com-The Habibie Center mengeluarkan pernyataan sikap terhadap polemik Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Kamis (22/8/24). Hal tersebut dipicu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak, merespon keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, Rabu (21 Agustus 2024), bertempat di Senanyan Gedung MPR-DPR RI.

Pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR RI ini menimbulkan polemik di kalangan akademisi, praktisi dan masyarakat umum, tak terkecuali The Habibie Center, karena mengabaikan putusan MK terkait usia calon kepala daerah dan penetapan threshold bagi partai politik untuk mengajukan calonnya. DPR RI tetap menginginkan pertama, syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Kedua, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.

Sikap DPR RI terhadap keputusan MK ini menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. Mencermati berbagai fenomena yang menunjukkan upaya penghancuran demokrasi di Indonesia, dimana polemik terkait revisi UU Pilkada telah ikut menambah bukti kegentingan kondisi, The Habibie Center, sebagai lembaga think tank independen yang didirikan untuk mendorong pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan.

2. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dan merefleksikan pengabaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

3. Untuk itu, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional.

4. The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang inkonstitusional dapat menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan ketidakpastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa akan datang.

5. The Habibie Center menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tidak merefleksikan nilai-nilai demokrasi dan mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menolak agenda revisi UU Pilkada dan praktek-praktek penyelenggaraan negara lainnya yang bersifat anti demokrasi.

6. The Habibie Center menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Demikian pernyataan sikap The Habibie Center terhadap revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mengindahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUUXXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
FI

Berita Terkait

DPC PKB Indramayu Adakan Muscab, Target Anggota Legislatif 15 Kursi di DPRD Untuk 2029
Daniel Mutaqien Syafiuddin Pimpin DPD Golkar Jawa Barat
Elon Carlan  Akan Memimpin Kadisdik Kab.Kuningan Akhirnya terjawab sudah di mutasi kali ini
Surono Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat 2025–2030
Peringati Hari Jadi Majalengka Ke 535, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Jalan Santai
Para Ketua PAC dengan Tegas Dukung Toto Tohari SE dan berkata ditubuh Gerindra Kepengurusan Masih Solid dan Tegak Lurus
Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Hadiri Halal Bihalal Gerindra Jabar
Duduki Posisi Sekjen Partai Demokrat, Hero Siap Menjalankan Tugas Besar dengan Penuh Tanggung Jawab.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

DPC PKB Indramayu Adakan Muscab, Target Anggota Legislatif 15 Kursi di DPRD Untuk 2029

Sabtu, 4 April 2026 - 12:55 WIB

Daniel Mutaqien Syafiuddin Pimpin DPD Golkar Jawa Barat

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:50 WIB

Elon Carlan  Akan Memimpin Kadisdik Kab.Kuningan Akhirnya terjawab sudah di mutasi kali ini

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:16 WIB

Surono Kembali Terpilih sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat 2025–2030

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:49 WIB

Peringati Hari Jadi Majalengka Ke 535, Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Jalan Santai

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

RENUNGAN KEHIDUPAN: MANUSIA TERLALU SIBUK MENGEJAR DUNIA, LUPA BEKAL AKHIRAT

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wamentan Sudaryono Nge Prank Sultan Sepuh Cirebon Alasan Di Panggil Presiden

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:28 WIB

eropa365