Kejaksaan Negeri Sikka Dapat Tahan Joker Tersangka TPPO. Ini Alasannya.

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Sikka Dapat Tahan Joker Tersangka TPPO.
Ini Alasannya.

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Ketua Dewan Penasehat DPC Sidoarjo.

Sungguh luar biasa.
26 Agustus 2024 yang akan datang, jika tidak ada aral melintang anggota DPRD Sikka terpilih dari Partai Demokrat Sikka : Yuvinus Solo alias (Joker) bersama 34 anggota DPRD Sikka lainnya akan dilantik dan disumpah di Gedung Kulababong DPRD Sikka.

Ada keistimewaan dan kekuatan apa sehingga perkara TPPO ini sudah memasuki penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Sikka ke Jaksa Kejaksaan Negeri Sikka, Joker belum saja dikerangkeng alias ditahan.

Publik Sikka pantas merasa ada kejanggalan dan tidak puas dengan sikap profesional penyidik Polres Sikka terhadap kasus TPPO di Nian Tana Sikka.

Padahal tindakan anggota dewan terpilih tersebut dijadikan tersangka alasan terpenuhi aspek formil (KUHAP) karena diduga ada hubungan kausalitas dengan kematian Yodimus Moan Kaka alias Jodi korban TPPO di Kalimantan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Kapolres Sikka tetap berpedoman kepada KUHP dan KUHAP tetapi ada aspek subyektivitas yang oleh KUHAP diberikan ruang untuk mengambil keputusan menahan seseorang demi mewujudkan kepastian hukum dan terutama keadilan yang semakin jauh dari harapan publik Sikka.

Kapolres Sikka seharusnya dengan hati nurani yang dalam bisa menilai perbuatan tersangka Joker ini layak untuk ditahan sebab mengakikatkan matinya orang.

Ini alasan- alasannya :
Pertama, kasus yang menimpah Yodimus Moan Kaka sampai menemui ajalnya akikat dari pola rekruitmen tenaga kerja yang terbukti secara formil (KUHAP) adalah kategori ilegal atau melawan hukum.

Kedua, perang terhadap “mafia” TPPO menjadi perhatian pemerintah pusat sampai Pemprov NTT.
Tetapi anehnya terhadap seorang Joker sangat luar biasa kekuatannya sehingga sampai hari ini tidak dikerangkeng.

Ketiga, wajar publik Sikka boleh saja berandai- andai jika pelakunya bukan Joker sudah pasti ditahan.
Contoh kasus penganiayaan di Cafe Shasari Pub antara Andi dan Lamis Mariyani alias Laras, keduanya langsung ditersangka ditahan sudah divonis bersalah.

Apakah karena kedua pelaku ini orang kebanyakan?

Keempat, Kasus TPPO yang diduga dilakukan anggota dewan Partai Demokrat Sikka ini sampai makan korban meninggal dunia, tetapi pelakunya tidak ditahan lenggang bebas di luar. Ada perlakuan istimewa macam apa lagi begitu terang benderang praktik penegakan hukum yang dipertontonkan penyidik Polres Sikka sehingga membuat warga Sikka menduga sejatinya praktik hukum di Nian Tana Sikka tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Warga Sikka bisa saja menduga jika pelaku kejahatan memiliki kekuatan duit dan/atau akses dengan partai politik(kekuasaan), maka cukup aman untuk “bernegosiasi”.

Kelima, jika sang Joker tidak ditahan dengan alasan kesehatan, maka yang bersangkutan harus dalam perawatan dokter di Rumah Sakit TC Hillers atau dirujuk ke Rumah Sakit lain yang lebih lengkap peralatan dan tenaga medis/ kesehatan demi menegakan hak asasi manusia berupa hak atas kesehatan.
Nyatanya, sang Joker menurut kabar berita berkeliaran bebas di Sikka dan sangat mungkin akan menjalani pelantikan dan pengangkatan sumpah dirinya sebagai anggota DPRD Sikka pada tanggal 26 Agustus 2024.

Keenam, walaupun KUHP dan KUHAP menekankan asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah ( inkracht).
Tetapi dalam konteks Joker sebagai wakil rakyat semua publik Sikka bisa menilai apakah pantas dan layak menyuarakan nurani rakyat Sikka ternyata secara formil ( KUHAP) terbukti bersalah dengan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan malah dilantik dan diangkat sumpah sebagai wakil rakyat.

Pertanyaannya, dimana rasionalitas dan nurani penyidik Polres Sikka dengan tidak menahan sang Joker.
Disisi lain ada seorang ibu susah sederhana dengan anak-anaknya harus menderita sepanjang masa akikat meninggalnya suami di Kalimantan sebagai penopang ekonomi keluarga akibat TPPO.

Seandainya kasus TPPO menimpah keluarga salah satu oknum polisi, maka skenario ceritanya akan sangat berbeda.
Pantas publik Sikka menduga demikian.

Oleh karena itu, sangat setuju jaringan HAM Sikka Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Anggota DPRD Terpilih Tersangka Perdagangan Orang
Kejaksaan diminta segera menahan tersangka : Yuvinus Solo setelah berkas perkara lengkap (P 21).

Sudah benar,
Maria Margaretha Holo
20 Agustus 2024,
Kelompok aktivis kemanusiaan di Kabupaten Sikka meminta kejaksaan serius menangani kasus perdagangan orang yang menyeret salah satu anggota DPRD terpilih, termasuk dengan segera menahannya jika berkas perkara sudah lengkap.

Heni Hungan, koordinator Jaringan HAM Sikka berkata, Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] “merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.”

“Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tegas.

Wajar dan rasional jaringan HAM Sikka, kekecewaan pada proses hukum terhadap Yuvinus Solo alias Joker, anggota DPRD Sikka terpilih yang kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei, namun masih melenggang bebas hingga kini.

Aktivis, baik dari Jaringan HAM maupun sejumlah elemen lain, telah berulang kali mendesak Polres Sikka menahan Joker, termasuk dengan menggelar aksi unjuk rasa.

Namun, desakan itu diabaikan karena polisi mengklaim Joker mengalami masalah kesehatan.

Karena itu, pada tanggal 16 Agustus 2024, Jaringan HAM mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka.

Dalam kesempatan itu, Heni Hungan meminta agar “segera setelah menerima berkas P-19 dari Polres Sikka, kejaksaan menetapkan P-21 dan menahan Yuvinus Solo.”

P-21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa mulai disidangkan.

Yuvinus dilaporkan mengirim puluhan warga Sikka ke Kalimantan pada tanggal 13 Maret 2024, tanpa mengikuti prosedur legal.

Salah satunya adalah Yodimus Moan Kaka alias Jodi, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT yang kemudian meninggal karena kelaparan.

Selama di Kalimantan, Jodi bersama delapan pekerja lainnya ditelantarkan, sebagaimana pengakuan korban yang kemudian dipulangkan ke Sikka.

Mereka hanya diberi makan pada hari-hari pertama, selanjutnya diberi nasi basi sampai akhirnya tidak diberi makan sama sekali.

Jodi meninggal pada 28 Maret di atas mobil saat ditemani anaknya hendak berobat dan membeli tiket untuk kembali ke Maumere.

Karena ketiadaan biaya untuk membawa jenazahnya ke Maumere, keluarga bersepakat menguburkannya di Kalimantan sehari setelahnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sikka, Ina Mallo, diberikan kewenangan penuh untuk menahan Joker dengan alasan- alasan subyektif dimana tersangka adalah wakil rakyat apakah pantas dilantik dan disumpah dihadapan warga Sikka dan Allah sejatinya dirinya adalah tersangka TPPO mengakibatkan korban manusia.

Agar dugaan publik Sikka bahwa hukum keras tetapi tertulis demikian (lex dura sed tamen scripta), dapat dibuktikan melalui tangan satu- satunya Kejaksaan Negeri Sikka Perempuan di Maumere.
Semoga.

Berita Terkait

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB