Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

 

Bogor Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Kota Bogor tepat nya di jalan Dokter Semeru Menteng Kec.Bogor Barat, dan di jalan Rimba baru Rt 01 Rw 04 Kec, Ciomas Kota Bogor,

Minggu 30/06/2024

Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Kota Bogor, Seperti dari mulai anak anak pelajar di bawah umur hingga orang Dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang bernama Taqwa ia mengatakan” Hasil Penjualan Obat tersebut di hari minggu mencapai 6 sampai 7 juta di hari minggu , kemudian di hari senin sampai juma’at 4 juta per hari “ucapnya

Menurut keterangan taqwa toko tersebut milik sahrul, setelah kami hubungi sahrul lewet telephon celuler bahwa akan kordinasi dulu ke sodara rijal dan tajul selaku oknum anggota Brimob, dan duga kuat warung tersebut di beking oknum anggota Berimob

Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat Haji Asep ia menegaskan “Dengan Resah nya penjualan obat terlarang, kami meminta dan akan mendesak Polres Kota Bogor Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku

Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya

peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,

Iman

Berita Terkait

Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku
Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:42 WIB

Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:27 WIB