Pimpinan Redak SBI Mengecam Pengusaha Kontraktor Nakal Gunakan BBM Subsidi dan Merugikan Negara
Jakarta patrolinews86.com -Mendapatkan laporan langsung dari masyarakat, Pimpinan SBI yang bernama Agung Sulistyo mengecam tindakan pengusaha nakal di Wilayah Jakarta Timur yang menggunakan BBM bersubsidi, karena Hal ini jelas sangat merugikan negara karena BBM Subsidi adalah Hak Masyarakat kecil yang sudah diatur oleh negara, 18 Maret 2024.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.
Padahal sudah jelas dilarang, bagi siapapun yang melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Apalagi diera sekarang kelangkaan solar membuat para pengemudi angkutan umum, nelayan merasa terganggu dan tentunya berimbas kepada masyarakat. Adanya dugaan terkait penyalahgunaan ini bisa membuat para penegak hukum menindak tegas oknum-oknum pengusaha nakal yang masih memakai solar bersubsidi.
Menurut keterangan MF warga setempat ” Kontraktor tersebut beroprasi sudah lama tapi aman aman saja padahal dalam aturan yang namanya BBM subsidi jenis solar tidak diperbolehkan untuk mengoperasikan alat berat, Pakainya harus solar non subsidi seperti Dexlite misalnya, adapun sepengetahuan saya solar subsidi tersebut dibeli dari SPBU yang dimiliki oleh PT. Xxxxx tersebut” jelasnya
MF juga menambahkan ” mengapa para Pengusaha nakal memilih solar subsidi pemerintah dibanding Dexlite karena selisih harga yang kurang lebih 40% sehingga dapat digunakan untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan kerugian negara dan masyarakat kecil yang ditimbulkan, “pungkasnya.
Untuk itu agung berharap pihak penegak hukum bisa buka mata buka telinga terhadap adanya penjualan solar ini jangan sampai ada kesan melakukan pembiaran karena kepentingan tertentu tetapi harus bisa menegakan aturan dan perundang undangan yang berlaku dikala di manfaatkan oleh Oknum – oknum yang nakal guna mencari keuntungan dan cari kesempatan dalam kesempitan karena ini jelas merugikan keuangan negara dan perlu di tumpas.” Ungkap dia pada patroli.
(red)


























