Masih ada lagi SPBU 44.573.06. Boyolali yang Nakal Bermain BBM Bersubsidi Bersama Oknum Polri, Ijinnya Wajib dicabut
Boyolali – Patrolinews86.com. SPBU 44.573.06 yang berlokasi di jalan Karanggede – Gemolong, tepatnya bersebelahan dengan RS Busro Karanggede, kabupaten Boyolali, jawa Tengah,di duga melegalkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi dengan cara menjual kepada Seseorang dengan kendaraan jenis Truk Warna Kuning nopol yang diduga sudah diganti AB 8295 UG, dan diduga
bak belakang sudah dimodifikasi dengan tangki Tandon kapisitas 2000 – 3000 liter.
Dugaan kongkalingkong antara pihak oknum pegawai SPBU dengan pembeli itu semuanya diduga sudah di ketahui oleh oknum pengawas SPBU 44.573.06 tersebut.
Dan diduga antara sopir, Petugas SPBU, Mandor, pengawas sudah saling kerja sama dalam melegalkan permainan kotor tersebut.
Hal ini bertentangan dengan UU 22 tahun 2021, pasal 55 ayat 1 KUHP dilarang melakukan pembelian di SPBU untuk penimbunan, dan SPBU melakukan penjualan maka terhadap penimbunan yang dilarang sesui aturan yg telah di tentukan maka dapat dijerat pidana dengan pasal 55 UU Migas nomer 22 thn 2021 hukum pidana.
Hasil pemantauan awak media team Patrolinews86.com pada hari sabtu 09/ 03 /2024 pada siang hari sekira jam 14 00 wib bahkan sopir dengan KMB yang sudah di modifikasi tersebut bisa mengambil (ngangsu Red) Sekali 500 ribu, siang itu.
Salah seorang sopir yang awak media temui mengatakan sekali ngangsu 500 ribu rupiah dan bisa ber ulang kali datang. sehari bisa mencapai 2000 liter.
Adapun pemilik kendaraan atau Bos mafia BBM itu menyebut nama diduga oknum polri Brimob berinisial BAGOR.
Penjualan terhadap para pemain BBM subsidi, Sesui perpres 191/2014 SPBU melarang penjualan barang subsidi terhadap penimbun(pengangsu red) dan sesui pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran di jerat dengan pidana 5 lima th penjara dengan denda 50.000.000.000( 50 miliar).
Hukum bagi SPBU yang melawan aturan perundang undangangan maka SPBU tertentangan dengan pasal 55 dan kitab undang undang hukum pidana.tindakan yang melakukan kejahatan maka,dapat di jerat maksimal pidana pokok dikurangi sepertiga,jika diancam pidana mati atau pidana seumur hidup paling lama belasan tahun,dan SPBU tersebut hukumnya wajib ditutup di cabut perijinannya.(Tim Red )























