Panwaslu Kecamatan Cibeber Gelar Rakor Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024
Cianjur | patrolinews86.com, – Diselenggarakan Rapat Koordinasi ( Rakor) Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 oleh Panwaslu kecamatan Cibeber yang bertempat di Sekertariat Panwascam pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024.
Rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh Mantan Ketua KPU kabupaten Cianjur selaku narasumber Selly Nurdinah, SH,., M.Hum ,Ketua Panwalu Kec. Cibeber Asep Tolhah, S.Pdi dan seluruh anggota dan staf Panwascam, serta 18 Panwasdes (PKD).
Dalam Sambutan sekaligus pembukaan Rakor yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Cibeber, Asep Tolhah, S.Pdi. Menegaskan bahwa komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu tahun 2024, ia menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil Panwascam Cibeber termasuk pengaturan metode kampanye sesuai dengan undang-undang. “Bahwa Panwascam Cibeber diberikan amanat untuk melaksanakan tugas tersebut.” Ungkap Asep
Asep berharap, informasi yang disampaikan dapat disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Kecamatan Cibeber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,”Harap Asep
Mantan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah S.H., M.Hum., dalam penyampaian nya, Mengenai Materi rakor kali ini tidak jauh berbeda/ sama dengan rakor yang lalu, Regulasi dan Review kampanye KPU berpijak pada regulasi terkait pengawasan kampanye berdasarkan UU Pemilu no 7, 2017.
“Sembilan hari menuju pemilu 2024 , jadi tahapan kampanye pemilu sekarang berada diakhir masa kampanye untuk itu KPU untuk segara mengevaluasi pelaksanaan kampanye,” Jelasnya
Ada ha hal yang harus ditindak lanjuti oleh KPU pada masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 10 Pebruari, yaitu Tahapan dan metode kampanye para caleg yang telah dilaksanakan, apakah sudah sesuai dengan aturan / UU Pemilu dan ada atau tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye oleh para Calon Peserta Pemilu 2024″.
Sambung Selly, Meambahkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan masa kampanye pada Pemilu 2024. Ia juga menyoroti betapa pentingnya pemberitahuan dan izin kampanye oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yang berlaku, selama proses kampanye agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilihan umum.
Selaku narasumber, Selly menjelaskan tentang tata cara pengawasan kampanye, mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran, serta koordinasi antara Panwascam, Panwasdes, dan stakeholder terkait. Ia juga mengingatkan para peserta rakor untuk selalu mengedepankan asas netralitas, profesionalisme, dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.”Papar Selly
Sebagai penutup, Selly berharap, Dengan pemahaman mendalam terhadap tata cara kampanye dan penegakan peraturan , pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Cibeber dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.”Tutupny
(Deden Sudiana)
























