Selamat Bekerja Dan Bekerja Sama Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd. Menjadi PJ Bupati Kuningan.
Kuningan,Patrolinews86.com 05/12/2023 12:52 Wib
Sempat ramai ketika muncul nama Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd. sebagai PJ bupati kuningan dan nampak dari statement-statement aktivis di media juga nampak karangan bunga di depan kantor bupati dan gedung DPRD Kuningan.
Namun apa hendak dikata dari internal pemda kuningan DPRD kuningan yang di sodorkan untuk menjadi PJ bupati menggantikan Acep Purnama tidak lolos semua.
Sukendar.SH Sekjend Sigab Jabar Ketika dimintai pandangan soal yang menjadi polemik di Kab. kuningan terkait PJ bupati bahwasanya ini bagian dari salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah.
Praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan dalam pengisian Pj kepala daerah sulit dihindari.
Sangat Jelas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota
Pengangkatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD.
Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Yang masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.
Oleh karena itu pelibatan Pj kepala daerah dalam proses mutasi pegawai dan Penyaluran Bansos mesti dibatasi dan diawasi.
Keberadaan Bawaslu beserta jajarannya tidak cukup untuk mengatasi politisasi birokrasi karena di Sekretariat Bawaslu juga ada ASN yang tunduk dan diatur oleh atasan.
Semoga saja Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah yang baru dapat menjadi regulasi yang responsif dan solutif.
Jadi sekali lagi selamat bekerja dan selamat bekerja sama dengan seluruh unsur jajaran baik legislatif maupun forkopimda kuningan. Pungkas Sukendar. SH. (AB)
























