Menelisik aturan Dana Bos Reguler : 12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Sekolah Wajib Tahu!

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menelisik aturan Dana Bos Reguler APBN : 12 Komponen yang Dapat Dibiayai Dana BOS Reguler, Sekolah Wajib Tahu!

Jakarta patrolinews86.com – melihat berbagai aturan yang ada dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam mengelola anggaran dana bos reguler ternyata di tahun 2022 ada 14 komponen dalam aturan mengelola anggaran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah)  Reguler dengan turun anggaran bertahap menjadi tiga tahapan dan tahun 2023 sekarang ini aturan itu di minimalkan lagi  menjadi 12 komponen dengan turun anggaran menjadi 2 tahapan.

Kenyataan itu seperti di kutip dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sementara di tahun 2023 sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

Lantas, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler ?

1. Penerimaan Peserta Didik baru
Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain:

– Penggandaan formulir pendaftaran
– Penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan
– Publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru
– Kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
– Pendataan ulang Peserta Didik lama
– Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan Perpustakaan
Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain:

– Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
– Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
– Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
– Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain:

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
– Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

– Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
– Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler, rinciannya adalah sebagai berikut.

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
– Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga:
Nadiem: Dana BOP PAUD dan Kesetaraan 2022 Bisa Bayar Guru Honorer dan TK
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

– Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
– Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran Honor
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Informasi detail lebih lanjut terkait komponen penggunaan dana BOS Reguler, bisa mengunduh Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Lip red..

Berita Terkait

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah
Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga
SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat
SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon
Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah
Wakapolri Tinjau Seleksi SMA Ktb ,399 siswa ikuti ujian Terpusat Berstandar Global.
Adakan Halal Bihalal SD Negeri 3 Way Terusan SP.3 Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Sekolah
Eratkan Silaturahmi, SDN 31 Lahat Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WIB

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Jumat, 17 April 2026 - 11:38 WIB

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Selasa, 14 April 2026 - 06:07 WIB

SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 10:54 WIB

Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot