Caleg Nakal ..! Awas Jangan Curi Start Kampanye Bisa Dipidana
Cianjur,patrolinews86.com, Bawaslu Cianjur mengingatkan calon legislatif untuk tidak berkampanye hingga 27 November 2023, termasuk tidak membuat postingan di media sosial yang bernuansa kampanye. Sanksi pidana pun diterapkan jika caleg melanggar.
(05/11-23)
Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan kampanye calon legislatif baru dimulai pada 28 November 2023, oleh karena itu sebelum waktunya tidak diperbolehkan adanya kampanye.
“Dimulai hari ini sampai tanggal 27 November belum diperbolehkan kampanye. Nanti setelah 28 November baru diperbolehkan,”ungkapnya
Tambah Tatang, segala bentuk kegiatan yang bernuansa kampanye tidak boleh dilakukan, baik secara tatap muka, melalui alat peraga, termasuk kampanye melalui media sosial.
“Mulai hari ini belum boleh pasak APK (alat peraga kampanye), kampanye terbuka, termasuk membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan memilik calon ataupun nomer urutnya.
Jika ditemukan calon legislatif yang tetap bandel, pihaknya akan melakukan penindakan. Sanksi pun diterapkan bagi pelanggar.
“Sanksinya tidak main-main, bisa sanksi pidana karena kampanye di luar waktunya,’ Tandasnya.
Bawaslu mengingatkan calon legislatif untuk tidak berkampanye hingga 27 November 2023, termasuk tidak membuat postingan di media sosial yang bernuansa kampanye. Sanksi pidana pun diterapkan jika caleg melanggar.
“Mulai hari ini belum boleh pasak APK (alat peraga kampanye), kampanye terbuka, termasuk membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan memilik calon ataupun nomer urutnya,” kata dia.
Jika ditemukan calon legislatif yang tetap bandel, pihaknya akan melakukan penindakan. Sanksi pun diterapkan bagi pelanggar.
“Sanksinya tidak main-main, bisa sanksi pidana karena kampanye di luar waktunya,’ ujarnya.
“Kalau APK yang dipasang kami minta parpol atau calonnya segera dicopot. Kalau tidak diindahkan nanti akan ditertibkan. Sedangkan untuk postingan di media sosial kami minta calon atau timnya untuk menghapus postingannya.
Menurut Tatang, tindakan dan sanksi sudah dapat diterapkan lantaran pihaknya sudah menyurati seluruh parpol di Cianjur terkait pelaksanaan kampanye. “Sudah kami secara suratnya dan diinformasikan ke semua parpol. Jadi kalau ada yang bandel akan langsung kami tindak serta sanksi,” pungkasnya.
(Deden Sudiana)