Caleg Nakal ..! Awas Jangan Curi Start Kampanye Bisa Dipidana

- Penulis Berita

Minggu, 5 November 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Caleg Nakal ..! Awas Jangan Curi Start Kampanye Bisa Dipidana

Cianjur,patrolinews86.com, Bawaslu Cianjur mengingatkan calon legislatif untuk tidak berkampanye hingga 27 November 2023, termasuk tidak membuat postingan di media sosial yang bernuansa kampanye. Sanksi pidana pun diterapkan jika caleg melanggar.
(05/11-23)

Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan kampanye calon legislatif baru dimulai pada 28 November 2023, oleh karena itu sebelum waktunya tidak diperbolehkan adanya kampanye.
“Dimulai hari ini sampai tanggal 27 November belum diperbolehkan kampanye. Nanti setelah 28 November baru diperbolehkan,”ungkapnya

Tambah Tatang, segala bentuk kegiatan yang bernuansa kampanye tidak boleh dilakukan, baik secara tatap muka, melalui alat peraga, termasuk kampanye melalui media sosial.

“Mulai hari ini belum boleh pasak APK (alat peraga kampanye), kampanye terbuka, termasuk membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan memilik calon ataupun nomer urutnya.
Jika ditemukan calon legislatif yang tetap bandel, pihaknya akan melakukan penindakan. Sanksi pun diterapkan bagi pelanggar.

“Sanksinya tidak main-main, bisa sanksi pidana karena kampanye di luar waktunya,’ Tandasnya.

Bawaslu mengingatkan calon legislatif untuk tidak berkampanye hingga 27 November 2023, termasuk tidak membuat postingan di media sosial yang bernuansa kampanye. Sanksi pidana pun diterapkan jika caleg melanggar.

“Mulai hari ini belum boleh pasak APK (alat peraga kampanye), kampanye terbuka, termasuk membuat postingan di media sosial yang berbunyi ajakan memilik calon ataupun nomer urutnya,” kata dia.

Jika ditemukan calon legislatif yang tetap bandel, pihaknya akan melakukan penindakan. Sanksi pun diterapkan bagi pelanggar.

“Sanksinya tidak main-main, bisa sanksi pidana karena kampanye di luar waktunya,’ ujarnya.

“Kalau APK yang dipasang kami minta parpol atau calonnya segera dicopot. Kalau tidak diindahkan nanti akan ditertibkan. Sedangkan untuk postingan di media sosial kami minta calon atau timnya untuk menghapus postingannya.

Menurut Tatang, tindakan dan sanksi sudah dapat diterapkan lantaran pihaknya sudah menyurati seluruh parpol di Cianjur terkait pelaksanaan kampanye. “Sudah kami secara suratnya dan diinformasikan ke semua parpol. Jadi kalau ada yang bandel akan langsung kami tindak serta sanksi,” pungkasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Melaui polda aceh polri kerahkan 350 personil Debat cagub dan cawagub dlm menjelang pilkada serentak
Ketua Kantor Hukum Ratu Adil Sukendar. SH : “Offside Teuing PJ Iip Hidajat Jadi Kalau Di Pecat Ya Wajar Dan Saya Tidak Pernah Kaget
Sambutan H.Udin Kusnedi Calon Wakil Bupati Kuningan Terhadap Pendukungnya Agar Selalu  Memakai Pola Pikir Sehat Dalam Melangkah
Julie Sutrisno Laiskodat Ingin Semua Kader NASDEM Bersatu Untuk Memenangkan Paket SIAGA Dan SARR.
Tim Kemenangan Beriman Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024.
Kualitas Pilkada Di Indonesia Harus Ditingkatkan
Perubahan Ada Di Pemilih Yang Cerdas_Moment Pilkada
Ketua DPC Partai Gerindra Kab.Kuningan  Optimis  Dirahmati Menang dalam kontestasi Pilkada Kuningan

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 18:29 WIB

Pasca Pelaporan Ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Mantan Kades Paniis Dan Staff, Hari Ini Tembusan Sudah Masuk Kejari Kuningan

Senin, 4 November 2024 - 15:50 WIB

Aktivis Anak Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi di Pemerintahan Desa Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan

Senin, 4 November 2024 - 14:09 WIB

Akhirnya Beberapa Temuan Di Desa Paniis Pasawahan Dilaporkan Ke Kejati Bandung

Minggu, 3 November 2024 - 05:36 WIB

Metode Pengajaran Hukum, Kuliah Atau Ceramah.

Sabtu, 2 November 2024 - 15:07 WIB

Kunker Ke Polres Bangli, Kapolda Bali Minta Anggotanya Pedomani Buku Saku Pengamanan Pilkada 2024

Jumat, 1 November 2024 - 08:25 WIB

Kapolres Cirebon Kota Pantau Tes Urine Personel Propam, Pastikan Integritas dan Disiplin Terjaga

Jumat, 1 November 2024 - 07:24 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Lembaga Indonesia Investigasi Korupsi (IK) Desak PJ Gubernur DKJ Hentikan Proyek KKN 1,3 Triliun

Berita Terbaru

WARTA DESA

Gotong Royong Kerja Bakti Pembersihan Jalan Desa

Rabu, 6 Nov 2024 - 13:22 WIB