Tak Berkutik Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tak Berkutik Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

KUANTAN SINGINGI,-patrolinews86.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram.
Wanita tersebut berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw yang selanjutnya pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli

“Seorang wanita yang berinisial DA ini kita amankan pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Novris

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita berinisial DA (40),Pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di buang pelaku tepat pelaku berdiri saat dilakukan penangkapan.. “Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.

IPTU Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw (DPO) dan selanjutnya untuk dijual kembali.” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu ,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor 0813-7485-8200. Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Novris.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*
Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi
PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA
*VERSTEK DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA: TANTANGAN KEADILAN ERA E-COURT*
Pimpinan SPBU 24.341.153 TONI .W .Bungkam saat di konfirmasi Terkait Penyaluran BBM Subsidi
penyaluran BBM Subsidi di SPBU 24.341 .153 diduga tidak sesuai Aturan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:09 WIB

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47 WIB

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

*PERGESERAN PARADIGMA PENANGANAN PERJUDIAN: DIBERANTAS ATAU DIKELOLA?*

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sasar Warung Sate hingga Karaoke, Polsek Sragi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:40 WIB

PUTUSAN PERDATA SEBAGAI ALAT BUKTI KASUS PIDANA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:15 WIB