Tak Berkutik Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

- Penulis Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tak Berkutik Seorang Wanita Di Ringkus Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

KUANTAN SINGINGI,-patrolinews86.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram.
Wanita tersebut berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw yang selanjutnya pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli

“Seorang wanita yang berinisial DA ini kita amankan pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Novris

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita berinisial DA (40),Pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di buang pelaku tepat pelaku berdiri saat dilakukan penangkapan.. “Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.

IPTU Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw (DPO) dan selanjutnya untuk dijual kembali.” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu ,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor 0813-7485-8200. Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Novris.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*
Pekerjaan Belum Selesai, Penyedia Jasa Minggat Masyarakat Kp. Sudimampir Kecewa
Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Pejabat Utama
Ketua II DPP LPK-RI Desak Kapolri dan Kejagung Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal
Distribusikan Gas Melon Di tengah Perkebunan,Pertamina Diminta Tindak PT Pincuran Mas dan Oknum Pengawas Agen
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan
Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota
MIRIS Oknum Guru Ngaji Cabuli Santrinya, ahirnya Ditangkap Polres Cirebon Kota

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:49 WIB

Kata Usra Hendra Harahap Mantan Kedubes Indonesia Untuk Indonesia, Soal Polemik Kepulangannya ke Tanah Air.

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:50 WIB

*Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang*

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:30 WIB

Ucapan Tahun Baru serta Harapan Sultan Sepuh Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Kuda Putih di tahun baru 2025 terhadap Masyarakatnya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

*Enough is Enough: Dismissal of Indonesian Police Chiefs Demanded*

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:01 WIB

*Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:21 WIB

Brigadir tiara nissa zulbidah jadi delegasi polri pada Fpu perfomance workshop di china.

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:10 WIB

Islam sebagai Peradaban Universal: Pelajaran dari Kritik PM Malaysia terhadap Gus Miftah

Selasa, 3 Desember 2024 - 19:03 WIB

PPWI Nasional Lakukan Courtesy Visit ke Kedutaan Besar Kuwait

Berita Terbaru

HUKUM

Razman dan Hukum Amburadul Indonesia*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:12 WIB

LINTAS DAERAH

*Pemdes Gunung Hejo Gelar Pringatan Isra Miraj 1446-Hijriyah*

Sabtu, 15 Feb 2025 - 07:36 WIB