Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Problem Pemda Indramayu : Masuk Wilayah Kota Indramayu “Disambut” Tumpukan Sampah Dan Berserakan
Pertamina EP Atasi Dengan Singkat Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Lokasi Di Desa Rajaiyang Losarang*
Aksi Demo KOMPI Berjalan Tertib, “Hadiahi” Biawak untuk Pejabat Indramayu
Amalan yang dicintai Alloh SWT Adalah Qurban
Pria di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP
Dewan Kesenian Indramayu Tampilkan Pameran Seni “Pametonan” Semarakkan HUT ke-25
Warga Penyindangan Kulon “Menjerit”! Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot 2 Bulan Air Tidak Mengalir
Halal bi Halal Warga Masyarakat Kelurahan Gergunung Klaten.

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:48 WIB

Problem Pemda Indramayu : Masuk Wilayah Kota Indramayu “Disambut” Tumpukan Sampah Dan Berserakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:13 WIB

Pertamina EP Atasi Dengan Singkat Kebakaran di Stasiun Pengumpul Utama Cemara Lokasi Di Desa Rajaiyang Losarang*

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:59 WIB

Aksi Demo KOMPI Berjalan Tertib, “Hadiahi” Biawak untuk Pejabat Indramayu

Senin, 27 April 2026 - 13:13 WIB

Amalan yang dicintai Alloh SWT Adalah Qurban

Selasa, 21 April 2026 - 14:23 WIB

Pria di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ichsan Indradewa, soroti gaya kepemimpinan IKA IKOPIN Ekos Albar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:55 WIB

eropa365