Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

TNI-Polri dan Warga di Pekalongan Evakuasi Mobil yang Terperosok ke Sungai
Sebuah Warung Makan di Pekalongan Terbakar, Pemilik Lupa Matikan Kompor
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Tak Kuat Menanjak Truk Pengangkut Hasil Penambangan Batuan di Desa Tanjung Payang (Lahat) Terperosok Sejauh mana K3 Perusahan di Jalankan???
Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan Terbakar
Bencana Alam: Menggugah Kepedulian Kita Terhadap Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi.
Polisi dan Warga Temukan Warga yang Hilang, Tersesat di Area Perkebunan 
Berkurbanlah selagi mampu dan bisa karena berkurban  sangatlah  penting

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:36 WIB

Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:17 WIB

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:17 WIB

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:53 WIB

Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:10 WIB

Peredaran Tramadol di Cilamaya Karawang Diduga Marak dan Terkesan Kebal Hukum, Warga Resah!

Berita Terbaru

WARTA DESA

Ngopi Pagi Bersama Para Kepala Desa di Dapil 4 di Gelar

Rabu, 9 Jul 2025 - 22:55 WIB