Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu tekankan, Tidak perlu pendaftaran perusahaan media pada dewan pers.

- Penulis Berita

Minggu, 26 Februari 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta patrolinews86.com  – Disampaikan Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu yang mana dirinya  mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.

Karena saat ini memang tidak  ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

 

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini menyampaikan pada awak media.Masih kata Wina Armada Sukardi, bahwa konsekuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Alasan pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (Red/ tim ppwi)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Keluarga Pasien Mengamuk Di RSUD dr. TC Hilers Maumere, Karena Nomor Antrian Yang Terlewati
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:31 WIB

Pemdes Kertasari Gelar Gerakan Ngosrek Bareng*

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:54 WIB

Warga Di Banjarwangi Garut Bangun Jalan Penghubung Secara Mandiri!!

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:13 WIB

Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Tambakbaya , Kade: Semoga Lebih Mensejahterakan Warga

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Nanang kepala desa Sukajaya kecamatan Jonggo kabupaten Bogor Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Terkait Program PTSL

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:26 WIB

Pembangunan jalan Desa Duku tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sesuai Rab Tahun 2025.

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:00 WIB

Dana Desa Sinta Dame Kecamatan Silaen Kabupaten Toba diharap bisa transparan

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:19 WIB

Opsih Desa Karang Anyar Kepala Desa Didi Sudiardi Langsung Turun Tangan Bersama Masyarakatnya…

Senin, 5 Mei 2025 - 16:18 WIB

Desa Bango dua  Kabupaten cirebon Transparansi  spanduk APBDes 2025 Tidak terpasang , ada apaaa.?

Berita Terbaru

HUKUM

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor

Senin, 19 Mei 2025 - 15:39 WIB