Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.
Jakarta,patrolinews86.com-
Jika Sobat Polri menyaksikan atau mengalami tindakan premanisme, dapat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. Layanan pengaduan ini siap melayani Sobat Polri 24 jam dan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme melalui melalui Call Center 110 Polri (gratis) atau WhatsApp pengaduan Divisi Humas Polri di nomor 0896-8233-3678.
Ia juga menegaskan, jajaran Polri bersinergi dengan TNI maupun pemerintah daerah setempat dalam upaya pemberantasan premanisme.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia.
Serta Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap,
warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tutur Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5).
Fifi
























