patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jumat, 24 Februari, 2023
2 min read
0
Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

WAJIB DIBACA

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Rabu, 22 Maret, 2023
Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Rabu, 22 Maret, 2023

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Majalengka,Patrolinews86.com.
Untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Kamis (23/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM., dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 39 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN
5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang . Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Sekda, Kepala Bapenda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampainnya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd., mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sehingga Pemda diharuskan untu menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Dengan adanya UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab.Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023. Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan, selain itu juga didalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khsusus yang berskala lokal sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka.

“Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka, ” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Dr. H. Irpan Nur Alam. SH. M.H.menambahkan bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

” Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah, ” tutur Irfan.
* Aziz***

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama Hindu di Jawa Tengah Terima Remisi.

Rabu, 22 Maret, 2023
Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Razia Pekat Polres Kendal, 5 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia.

Rabu, 22 Maret, 2023
Dengarkan Keluhan Pedagang, Mahasiswa STIK-80 Widya Patria Tama Kunjungi Pasar Kramat
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dengarkan Keluhan Pedagang, Mahasiswa STIK-80 Widya Patria Tama Kunjungi Pasar Kramat

Rabu, 22 Maret, 2023
Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Batang Dilantik untuk Masa Bakti 2023-2028
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Batang Dilantik untuk Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 22 Maret, 2023
480 Rumah, Rutilahu di Kab. Kuningan tersebar di 25 Desa 9 Kecamatan dengan Anggaran Rp. 9,8 milyar
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

480 Rumah, Rutilahu di Kab. Kuningan tersebar di 25 Desa 9 Kecamatan dengan Anggaran Rp. 9,8 milyar

Rabu, 22 Maret, 2023
Aan Berikan klarifikasi terhadap pemberitaan Patroli tentang Rutilahu
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Aan Berikan klarifikasi terhadap pemberitaan Patroli tentang Rutilahu

Rabu, 22 Maret, 2023
Next Post
Kapolres Majalengka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kapolres Majalengka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kalapas Ajak Seluruh Warga Binaan Lapas Brebes Senam Bersama, Jaga Kebugaran

Kalapas Ajak Seluruh Warga Binaan Lapas Brebes Senam Bersama, Jaga Kebugaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist