Ketua Umum LAPAAN RI : Cukup Dua Hari Untuk Audit Jangan Plonga-Plongo Terkait Pasar Ikan Balekambang

- Penulis Berita

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua Umum LAPAAN RI : Cukup Dua Hari Untuk Audit Jangan Plonga-Plongo Terkait Pasar Ikan Balekambang

SOLO – Patrolinews86.com. Masalah dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) di Pasar Ikan Balekambang, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo terus mendapat tanggapan dari masing-masing pihak. Saat ini, penyelesaian masalah tersebut berada di Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selaku pihak yang melakukan audit
Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia [ LAPAAN RI ] Jawa Tengah terus mendesak Inspektorat Kota Solo untuk segera mengaudit dugaan pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) di Pasar Ikan Balekambang.
Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusuma Putra menilai jika permasalahan tersebut berada di tangan Inspektorat selaku pihak yang melakukan audit. Menurutnya, proses audit tak butuh waktu lama, hanya sekitar dua hari.
“Tak perlu sampai selama ini. Hasilnya, apa segera beberkan. Jangan plonga-plongo seperti tak mengetahui masalah ini,” kata Kusuma, Jumat (10/02/2023).

Dia memaparkan, pihak DPRD Kota Solo telah menunjuk inspektorat untuk melakukan klarifikasi dengan Mitra KSP maupun dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Solo. Namun, sejak dua pekan lalu belum nampak hasilnya.
“Nantinya, akan kami ambil langkah dengan mengirimkan surat terkait hasil audit yang dilakukan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum LAPAAN RI yang juga seorang pengacara Kota Solo dr. BRM Kusuma Putra, SH, MH ini juga mengaku, memiliki bukti terkait bantahan yang diberikan oleh Mitra KSP dalam hal ini Lismianingsih selaku pengguna kawasan Pasar Ikan Balekambang.
Baik itu dari unsur perusakan mushola, pembayaran keuntungan tidak tetap sebesar 5 persen tiap lima tahun sekali, penggunaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga penarikan biaya sewa maupun retribusi terhadap para pedagang.
Menurutnya, mushola yang berada di lokasi Pasar Ikan Balekambang tersebut tidak dapat dipindahkan secara serta merta meski dengan dalih membuatnya lebih representatif.

Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan site plan denah Pasar Ikan Balekambang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Nah, kalau dipindahkan dan merusak mushola yang sudah ada juga harus merubah site-plannya juga kan. Nggak seperti itu,” ujarnya.
Untuk pembayaran keuntungan tidak tetap senilai 5 persen, kata Kusuma, salah besar jika dibayarkan tiap lima tahun sekali. Pembayaran keuntungan tidak tetap tersebut telah diatur dalam Permendagri No.17 tahun 2007 dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Di mana, dalam aturan itu tertera mitra KSP wajib menyetorkan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP yang harus dilakukan setiap tahun selama jangka waktu sewa KSP.
“Yang lima tahun sekali itu bukan pembagian keuntungan tidak tetap. Melainkan, laporan audit oleh auditor pihak 1 (Pemkot/ Dinas terkait-red). Untuk pembagian keuntungan tidak tetap senilai 5 persen harus per tahun disetorkan. Bagaimana ini memahami aturannya,” tegasnya.
Sebelumnya, pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih mengatakan, bahwa pihaknya membantah semua tudingan yang dilayangkan.

IMG 20230211 WA0036

Secara tegas, pemilik dari Gulai Kepala Ikan Mas Agus itu memiliki perjanjian terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang. Hal itu, didasarkan pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerja sama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
“Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran,” tegas Lismianingsih. ( Samira/CH86 )

Berita Terkait

Sikka Butuh Pemimpin Yang Bisa Mewujud Nyatakan Janji, Bukan Memberi janji.
Suwarjo S.Pd.MM. Dedikasi dan pengabdian, menorehkan sebuah Anugerah Dari Presiden RI
Kemewahan di Tengah Krisis: Perjalanan Istri 2  PJ Bupati dan PJ Sekda ke Paris Saat Open Bidding di Kuningan Menuai Kritik.
BPBD: Dapur Umum Ditiadakan dan Rencana Diganti Dapur Mandiri Sesuai Usulan Kepala Desa ke Dinas Sosial
Pentingnya Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan, Lapas Brebes Bersama OBH Jalan Menuju Matahari Lakukan Koordinasi
Kartu Sikka Sehat, Overlapping Dengan Program BPJS Kesehatan Dan KIS
Tanggap Darurat Berakhir 1 Oktober 2024, Pemkab Bandung Tetapkan Status Keadaan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan Selama Sebulan Kedepan
Lapas Brebes Ikuti Sosialisasi e-SOP Kemenkumham, Komitmen Percepatan Transformasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:40 WIB

Pemukulan Wartawan Bukti “Polri Presisi” Hanya Lips Services

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Lapas Brebes Ikuti Kegiatan Corporate University oleh Ka. BPSDM Tekankan Pegawai Sebagai Aktor Utama Pengembangan Kompetensi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Tutup Program Magang dan Satriya Sancaya Karyadhika, Ini Harapan Kepala BPSDM Kumham

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:39 WIB

Siaran Pers Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Kutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Romantis Akan Lanjutkan Pembangunan Menara Lonceng, Jangan Hanya Enak Di Mulut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Kadiv humas polri,pimpin sertijab penata ke humasan utama tk 11 jakarta.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Polri jamin transparansi pengusutan,pembubaran paksa diskusi di kemang jakarta.

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:26 WIB

Harga Mati Warga Kutamekar Tolak Pembangunan Bendungan Cibeet

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sikka Butuh Pemimpin Yang Bisa Mewujud Nyatakan Janji, Bukan Memberi janji.

Sabtu, 5 Okt 2024 - 21:27 WIB