patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

Sabtu, 21 Januari, 2023
2 min read
0
Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

 

WAJIB DIBACA

Urip Ajak Perusahaan Gulirkan CSR Guna Turunkan Stunting.

Urip Ajak Perusahaan Gulirkan CSR Guna Turunkan Stunting.

Selasa, 28 Maret, 2023
Soal PJ Bupati, Kabag Pemerintahan : Tunggu Keputusan dari Kemendagri.

Soal PJ Bupati, Kabag Pemerintahan : Tunggu Keputusan dari Kemendagri.

Senin, 27 Maret, 2023

*Menteri Bintang Apresiasi Polres Brebes Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak*

JAKARTA,PATROLINEWS86.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes yang akhirnya menangkap 6 (enam) orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun. Menteri PPPA juga menegaskan pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” tegas Menteri PPPA, di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Menteri PPPA mengatakan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” kata Menteri PPPA.

Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.

“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi. Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA juga menegaskan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” tegas Menteri Bintang.

Menurutnya, KemenPPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini, dan khusus untuk penanganan anak korban akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya.

“Seluruh penanganan kasus ini, termasuk korban dan pelaku usia anak seharusnya selalu mengedepankan kepentingan terbaik anak,” tutur Menteri PPPA.

Menteri Bintang juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami, dilihat, ataupun didengar. Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 021-129, atau WhatsApp 08111-129-129.

( Team PatroliNews86 )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Urip Ajak Perusahaan Gulirkan CSR Guna Turunkan Stunting.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Urip Ajak Perusahaan Gulirkan CSR Guna Turunkan Stunting.

Selasa, 28 Maret, 2023
Soal PJ Bupati, Kabag Pemerintahan : Tunggu Keputusan dari Kemendagri.
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Soal PJ Bupati, Kabag Pemerintahan : Tunggu Keputusan dari Kemendagri.

Senin, 27 Maret, 2023
ROSSI KECIL TAPI BRILIANT WALAU TUPOKSINYA KECIL TETAP SEMANGAT KERJA
PERISTIWA

ROSSI KECIL TAPI BRILIANT WALAU TUPOKSINYA KECIL TETAP SEMANGAT KERJA

Senin, 27 Maret, 2023
PERTOKOAN JALAN RAYA SILIWANGI TIMUR TUTUP MEREKA PILIH HENGKANG
EKONOMI

PERTOKOAN JALAN RAYA SILIWANGI TIMUR TUTUP MEREKA PILIH HENGKANG

Senin, 27 Maret, 2023
Sebanyak 15 Pejabat Fungsional, di Berikan SK Pemberian Tugas Tambahan Oleh Bupati
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sebanyak 15 Pejabat Fungsional, di Berikan SK Pemberian Tugas Tambahan Oleh Bupati

Selasa, 28 Maret, 2023
Kabag SDM : Ingatkan Personel Untuk Memperhatikan Penilaian Melalui Aplikasi E-Rohani & E-Mental
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Kabag SDM : Ingatkan Personel Untuk Memperhatikan Penilaian Melalui Aplikasi E-Rohani & E-Mental

Jumat, 24 Maret, 2023
Next Post
Datangkan Instruktur Senam, WBP Dan Pegawai Lapas Brebes Antusias Ikuti Senam Bersama

Datangkan Instruktur Senam, WBP Dan Pegawai Lapas Brebes Antusias Ikuti Senam Bersama

Satreskrim Polres Magelang Kota Bekuk Pelaku Curat, Satu Pelaku Masih DPO

Satreskrim Polres Magelang Kota Bekuk Pelaku Curat, Satu Pelaku Masih DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist