Cirebon, patrolinews86.com – Disadari atau tidak pasca pandemik Covid 19 perekonomian dimasyarakat sangatlah menurun bakhkan tak sedikit yang kehilangan mata pencaharian dan sulitnya lapangan kerja,membuat masyarakat banyak yang bertahan dengan keadaan.
Namun ditengan situasi yang sulit ini ternyata masih ada yang mengeluarkan kebijakan mencari kesempatan dalam kesemputan yang pada ahirnya menjadi dampak dan keluhan dimasyarakat
Contoh seperti yang terjadi di SD Negeri I Adidharma yang telah mengeluarkan aturan tanpa adanya musyawarah (sepihak) dengan adanya pungutan liar atau pungli kepada orang tua siswa dari mulai penjualan sampul rapor, penjualan buku LKS ,penjualan seragam dan kini pungutan yang kabarnya untuk pemasangan paping blok yang kabarnya dipatok sebesar 400.000/ siswa bagi keseluruhan.

Dengan adanya permasalahan tersebut, kepada awak media, orangtua murid keluhkan, karena tidak semua orangtua itu orang yang mampu, bagi kami uang sebesar itu sangat berharga sekali, jangan kan untuk membeli buku walaupun bisa dicicil buat makan aja susah, lain bagi mereka yang orang mampu mungkin uang segitu sih gak ada Apa apanya, “tegasnya”
Ketika Tim awak media, mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Kepada kepala sekolah SDN I Adidharma dirinya selalu tidak ada di tempat, namun beberapa orang tua siswa yang berada di lingkungan sekolah membenarkan adanya penjualan buku Lks seharga 10 ribu sampai 14 ribu, paping blok 130.000,baju olah raga 85.000,baju batik 75.000,bet 5000,nama siswa 5000,dan Topi sebesar 20 .000 dan sampul rapot sebesar 50.000.
Banyaknya pungutan seperti ini tentu mengundang reaksi bagi orang tua siswa bahkan banyak orang tua yang berceloteh” kalau banyak pungutan terus apalagi sampul rapor juga sampai dijual belikan padahal anggarannya sudah ada dalam bos, kita laporkan aja lah biar tidak ada pungli dan sekolah bersih dari pungutan “.Akunya.
Dengan adanya hal ini semoga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,bisa cepat tanggap dan bisa mengambil sikap tegas dalam masalah ini kepada pihak sekolah , apalagi segala pungutan diatas melanggar aturan nanti yang ada akan menjadi preseden buruk bagi kemajuan sekolah itu sendiri dan pungutan itu bisa melanggar kepada aturan tentang Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.dimana Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara dikatakan oleh salah satu pemerhati pendidikan Andi K, mengenai pungli ataupun penjualan barang ataupun pungutan diatas malah menjadi tanda tanya buat publik karena sudah ada dana (BOS) Bantuan Oprasional Sekolah dan pihak sekolah wajib menjelaskan kepada publik tentang penggunaan dana BOS karena biasanya pembelanjaan diatas diakomodir dari dana bos. Jangan sampai penjualan sampul rapot ini menjadi objek mencari keuntungan, karena pendidikan ini bukan untuk jalan usaha mencari keuntungan namun untuk mencerdaskan anak bangsa.

Dirinya juga mencurigai pihak sekolah memasukan anggaran pembelian sampul rapot di RKS dan di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Namun apapun itu pihak dinas diharap untuk segera mengambil sikap kepada para kepala sekolah yang melanggar Intruksi tersebut karena khawatir malah akan menjadi masalah apalagi banyak orang tua yang mengeluh tentu hal ini harus menjadi pertimbangan bersama dalam mengambil keputusan jangan sampai memberatkan dan menjadi masalah dilapangan , *(tim )*
























