Polres Bogor Amankan 5 Orang Remaja Yang Melakukan Penyerangan di Wilayah Ciseeng Bogor.

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor,patrolinews86.com-
Polres Bogor dan Polsek Parung berhasil mengungkap para pelaku penyerangan terhadap seorang remaja di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor pada Senin lalu (26/09). Video aksi penyerang sekelompok remaja tersebut pun sempat viral di media sosial.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K mengatakan pengungkapan yang berhasil kami lakukan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang kita lakukan terhadap aksi Sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepada motor sambil mengacungkan senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap remaja lain.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 5 orang pelaku penyerangan yakni MF (18), A (18), RDA (18), MF (18), MFF (17) berhasil kita amankan. Jadi dalam melancarkan aksinya para pelaku ini berkonvoi dengan sepada motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada masyarakat secara acak yang mereka temui di jalan.

Dalam pengungkapan tersebut juga kita amankan barang bukti berupa dua sepada motor yang di gunakan para pelaku dan senjata tajam jenis celurit yang di gunakan untuk Melakukan Penyerangan.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP terkait tindak pidana di muka umum bernama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ( pengeroyokan) dan atau Penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ungkapnya dalam konferensi persnya Pada Rabu (05/09)

Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk untuk dapat selalu waspada, laporan kepada kami apabila mengetahui informasi ataupun mengatahui aksi serupa yang terjadi di wilayah kabupaten Bogor, tutup Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra.//FIF

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru