Majalengka Bergejolak Kepala BKPSDM Majalengka INA Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejati Jabar

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka Bergejolak
Kepala BKPSDM Majalengka INA Dijebloskan ke Penjara Oleh Kejati Jabar

 

Bandung,Patrolinews86.com – Beredar luas dan menjadi viral ditonton oleh warga kabupaten Majalengka dan luar Majalengka video saat detik detik INA digiring dengan memakai rompi merah untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung dengan tangan diborgol langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selasa 26 Maret 2024 sore.

INA adalah putra sang mantan Bupati Majalengka HK dan sebagai ASN INA saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka

INA resmi ditahan untuk 20 hari kedepan oleh penyidik Kejati Jabar, setelah sebelumnya ditunda tunda pemeriksaannya akhirnya hari ini Selasa Keramat diperiksa penyidik dan langsung ditahan.

Diterangkan oleh Aspidsus Kejati Jabar Syarif Sulaeman Nahdi bahwa Kejati Jabar melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka INA

“Kami melakukan upaya penahanan secara paksa untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru Bandung.
INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” tegasnya.

Syarif menambahkan INA ditersangkakan karena kasus dalam proyek Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka pada saat kejadian kasus ini menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkab Majalengka.

Sebelumnya awak media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia AWI DPC kabupaten Majalengka, mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada kepala BKPSDM Majalengka (INA) pada hari Jum’at 15 Maret 2024, dengan nomor 21/AWI/DPCMJL/III/2024.

Maksud pengiriman surat konfirmasi tersebut untuk meminta klarifikasi dan informasi keberimbangan berita terkait permasalahan INA yang pada saat itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Jabar.

Namun hingga sekarang pemberitaan ini dimunculkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak INA.
* Redaksi Patrolinews86.com*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru