Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos.

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphonnya.

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Susi)

Berita Terkait

Sinergi TNI–Polri Di Purwantoro Ciptakan Rasa Aman Bagi Pemudik.
Jelang Lebaran, Personel Polres Pekalongan Kota Intensif Atur Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan
Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab. Cirebon Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengendara
Pererat Silaturahim, AWNI DPD Provinsi Jawa Barat Gelar Buka Puasa Bersama
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Pekalongan Kota Apresiasi Santunan Anak Yatim oleh Jamaah Wisata Religi Pekalongan
Wujudkan Visi Kemanusiaan, Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi Serentak Peduli Yatim dan Dhuafa di Jawa Barat
Aktivis Anti Korupsi Cirebon Soroti Kinerja Kepala DLH Kota Cirebon Terkait Overload TPA Kopiluhur
Jamin Kedisiplinan Operasi Ketupat 2026, Tim Polda Jateng Sidak Posyan dan Pospam Polres Pekalongan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:56 WIB

Sinergi TNI–Polri Di Purwantoro Ciptakan Rasa Aman Bagi Pemudik.

Senin, 16 Maret 2026 - 13:55 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polres Pekalongan Kota Intensif Atur Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan

Senin, 16 Maret 2026 - 13:51 WIB

Pemuda Pancasila PAC Kedawung Kab. Cirebon Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga dan Pengendara

Senin, 16 Maret 2026 - 00:50 WIB

Pererat Silaturahim, AWNI DPD Provinsi Jawa Barat Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 16 Maret 2026 - 00:48 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Pekalongan Kota Apresiasi Santunan Anak Yatim oleh Jamaah Wisata Religi Pekalongan

Berita Terbaru

slot