Tak Berkutik, 1 (satu) Pelaku PETI di Desa Pulau Godang Kari di Tangkap Tim Gabungan Polres Kuansing.

Minggu, 11 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI-,
Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali menangkap 1 (Satu) orang laki laki (31) tahun bernama inisial R bin B Pelaku tindak Pidana Penambabgan Emas Tanpa Ijin (PETI) Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 20.00 wib malam di aliran Sungai Kuantan desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Riau.

“Pelaku R bin B laki – laki (31) tahun beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat Tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir pelaku PETI di aliran Sungai Kuantan yang meresahkan warga, ” Ujar Kapolres Kuansing dalam ketersngan resminya melalui Kasat Reskrim AKp Linter Sihaloho, SH MH Minggu (11/9/2022) siang.

Menurut Kasat, Penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa adanya dugaan tindak pidana atau peristiwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H menginformasikan kepada Kapolres Kuansing menyangkut informasi tersebut, kemudian Kapolres Kuansing bersama Kasat Reskrim bergersk cepat bersama anggota Sat Reskrim dan tim Opsnal serta Polsek Kuantan Tengah untuk diberikan arahan, untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan mengarahkan Cara bertindak di lapangan.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang diduga pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) beserta alat pertambangannya (dompeng) di aliran Sungai Kuantan tersebut. Lalu dilakukan pengintaian di TKP, dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pertambangan tersebut, dan pada saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke Sungai Kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang diketahui bernama saudara R bin B yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan mengakui merupakan bagian dari sekelompok orang yang melarikan diri tersebut yang bersama-sama melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” Terang Linter.

Barang bukti yang berhasil diamankan kata linter yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 2 (Dua) lembar karpet.

Kepada tersangka sebut Linter, dikenakan pasal 158 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Humas Polres Kuansing.

Sulmadri sp

Berita Terkait

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu
Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Cegah Kejahatan Dan Aksi Balap Liar, Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Malam Minggu

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 

Minggu, 19 Apr 2026 - 13:47 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB